Mohon tunggu...
Thoufan Pratama
Thoufan Pratama Mohon Tunggu... Freelancer - Mari Melenting

Mulanya (?) kemudian (-) menjadi (+) maka hasilnya = eureka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sertifikasi Pra-Nikah dan Penyuluh Keluarga Berencana

3 Desember 2019   21:00 Diperbarui: 3 Desember 2019   22:25 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat yang diperlukan untuk mengikuti "Kursus Calon Pengantin" (SUSCATIN) adalah telah terdaftar sebagai calon pengantin di KAU Kecamatan setempat, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam no. DJ.II/542 tahun 2013 pada BAB IV Pasal 7 bahwa "peserta kursus pra nikah adalah remaja usia nikah dan catin (calon pengantin) yang akan melangsungkan pernikahan.

Apa tujuan di adakannya suscatin/Pendidikan pra-nikah? Yaitu lebih kepada untuk memberikan pemahaman awal yang legitimate dan terpercaya mengenai konsep dan arti penting membangun mahligai rumah tangga berdasarkan agama, kesehatan dan pembinaan keluarga yang berkualitas yang dilindungi oleh UU.

Bersambut dengan,

Program sertifikasi Pra Nikah, Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, sertifikasi pranikah bentuknya seperti surat keterangan yang menunjukkan sudah pernah mengikuti bimbingan nikah. Pun, Menko Muhadjir telah menugaskan kementerian dan lembaga di bawah kordinasinya seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai leading sektornya. Tujuannya, agar mereka dapat memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pra-nikah.

Diatas, disebutkan bahwa salah satu kementerian/Lembaga yang di tugaskan untuk mengawal program sertifikasi pra nikah ini adalah BKKBN, jika kiranya BKKBN akan melakukan pemberdayaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/ Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) maka bukan tidak mungkin PKB/PLKB masuk dalam daftar unit penanggungjawab materi sertifikasi pra nikah.

Pertanyaannya adalah kira kira materi apa yang akan di berikan oleh BKKBN dalam hal ini adalah PKB/PLKB kepada para CATIN (Calon Pengantin), hemat penulis akan memberikan beberapa gambaran dan alasan seputar materi yang kemungkinan tepat diberikan kepada para CATIN. Beberapa materi pilihan yang identic dengan Program Keluarga Berencana adalah sebagai berikut :

72095398-10206292856437321-7780974370767241216-o-5de670d7097f364ff907e112.jpg
72095398-10206292856437321-7780974370767241216-o-5de670d7097f364ff907e112.jpg
  • 4 T, adalah materi yang akan memberikan gambaran akan pentingnya membenaun sebuah keluarga dengan jalan menghindati 4 (T)erlalu yakni Terlalu muda untuk hamil (belum berusia 19 tahun), Terlalu tua untuk hamil (usia diatas 35 tahun), Terlalu sering hamil/jumlah anak yang banyak (3,4 dan lebih) dan Terlalu dekat jarak hamil 9jarak kehamilan kurang darai 2 tahun).
  • PUP, adalah materi yang akan menggambarkan bagaimana membangun keluarga dengan konsep ketahanan keluarga serta mampu menentukan jumlah dan jarak kelahiran sehingga mampu mencipta keluarga kecil, Bahagia dan sejahtera.
  • Tribina (Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lansia), adalah materi andalan yang sama pentingnya dengan 2 materi diatas, dimana para CATIN wajib mengetahui bagaimana dalam sebuah keluarga memperlakukan seorang bayi, remaja dan lansia hingga bagaimana peran keluarga dapat membangun pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang, baik secara fisik, motorik, kecerdasan emosional, dan sosial ekonomi dengan sebaik-baiknya kepada balita dan anak remaja. Tribina juga berguna meningkatkan kesejahteraan lansia melalui kepedulian dan peran keluarga dalam mewujudkan masa usia lanjut yang produktif, mandiri dan bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan masyarakat.

Sekian, sedikit dari banyak hal yang belum sanggup penulis tuangkan hingga kiranya dengan kerendahan hati akan menerima masukan dan kritikan membangun demi suksesnya pemerintah menjalankan program Sertifikasi Pra Nikah dengan pemberdayaan Penyuluh KB yang Profesional, sekian.

wassalam

#BANGGAJADIPENYULUHKB

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun