PERATURAN
KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
                          NOMOR 19 TAHUN 2017
                                TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Â
Adalah sebuah terobosan yang mana para penyuluh di harapkan dapat berpartisipasi lebih luas dengan bentuk yang berpusat serta mengharapkan antusisme dan upaya penggerakan masyarakat untuk secara sadar mendatangi tempat Pelayanan/penyelenggaraan pusat pelayanan keluarga sejahter (PPKS).
yang mana didalamnya akan tersaji  8 layanan yang bisa diberikan/didapatkan oleh masyarakat melalui PPKS ini, yaitu
1. Layanan Data dan Informasi KKBPK
2. Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak
3. Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja
4. Konsultasi dan Konseling Pra Nikah
5. Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia
6. Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis
7. Konsultasi dan Konseling Ekonomi Keluarga
8. Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
PPKS bisa dibentuk di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana atau berada di pusat-pusat kegiatan masyarakat yang secara umu dapat dan mudah dijangkau.
Mengapa menjadi cikal bakal spesialisasi penyuluh KB?
1. Agar tiap materi yang terpaparkan secara rinci sehingga diharapkan informasi dan data dapat tersaji lebih akurat
2. kurang logis jika seorang penyuluh harus fasih terhadap semua program yang akan disajikan karena akan mengaburkan ketajaman pemahaman
3. butuh spesialisasi/spesifikasi pemahaman dari seorang penyuluh KB sehingga akan mengasah kemampuan dan capaian dari program
4. dan ribuan alasan lainnya mengapa penyuluh KB butuh spesialisasi disiplin program dalam menjalankan GRAND SCENARIO konsep KEPENDUDUKAN-KELUARGA BERENCANA dan PEMBANGUNAN KELURGA.
Â
semoga usaha dan upaya ini dapat lebih mendekatkan masyarakat terhadap Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta melahirkan penyuluh KB sebagai insan insan pencipta pengabdi yang inovatif serta berpandangan jauh kedepan, amin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H