Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hubungan Internasional

Pembaca, Penulis dan Analis Sosial

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi, Bagaimana Akhirnya?

16 Januari 2025   14:13 Diperbarui: 16 Januari 2025   15:37 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebagai negara maritim, Indonesia seharusnya memastikan laut tetap menjadi milik bersama. Namun, pagar yang terpancang dan berdiri sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang dan 8 kilometer di Bekasi ini seperti menggambarkan cerita lain, seolah laut yang menjadi wilayah kedaulatan Indonesia bisa diprivatisasi oleh individu. Bagaimana ini bisa terjadi? Dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Misteri Kemunculan Pagar Laut

Pagar laut di Kabupaten Tangerang pertama kali terdeteksi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada September 2024. Pagar ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melewati 16 desa di enam kecamatan. Terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar 6 meter, pagar ini dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan karung pasir sebagai pemberat. Bentuk dan strukturnya sederhana, namun dampaknya jauh dari itu.

Di Bekasi, pagar serupa terbentang sepanjang 8 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Meski lebih pendek, dampak yang dirasakan masyarakat tak kalah signifikan. Pagar ini menutup akses nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut.

Pertanyaan terbesar yang muncul adalah siapa yang membangun pagar ini? 

Delik Pelanggaran Hukum 

Diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi mengaku bertanggung jawab. Namun, yang jelas, pembangunan ini melanggar berbagai aturan yang ada di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan alam, termasuk laut, harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Namun, dengan adanya pagar ini, hak publik atas laut seperti dirampas.

Lebih jauh lagi, pembangunan pagar laut ini juga melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Konvensi ini mengatur bahwa laut harus tetap menjadi ruang publik dan tidak boleh diprivatisasi. Fakta bahwa pagar ini dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) semakin menunjukkan bahwa ini adalah pelanggaran serius.

Dampak yang Dirasakan Masyarakat

Bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil, laut adalah kehidupan. Pagar ini telah memutus akses mereka untuk mencari ikan. Nelayan harus menempuh jarak lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dan menanggung biaya operasional yang lebih besar. Akibatnya, pendapatan mereka merosot drastis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun