Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Audaces Fortuna Iuvat

Hidup dimulai dari mimpi, dilanjutkan dengan membaca, memetakan, merencanakan, melaksanakan lalu terus berimprovisasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pengadilan Nuremberg, dan Hukuman bagi 24 Pejabat Tinggi Nazi

4 Desember 2024   10:40 Diperbarui: 4 Desember 2024   11:19 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Pejabat Nazi yang Diadili di Numberg. (Image Source: The Guardian)


Menyelami Kejahatan Perang dan Genosida

Kejahatan yang mereka lakukan bukan hanya soal perang biasa. Ini adalah kejahatan yang melampaui imajinasi. Kejahatan terhadap perdamaian, yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan perang agresif. Kejahatan perang, yang meliputi pembunuhan, perbudakan, dan penjarahan. Namun, tuduhan yang paling mengerikan adalah *kejahatan terhadap kemanusiaan*: genosida, pembersihan etnis, dan pemusnahan sistematis terhadap jutaan orang Yahudi, Roma, disabilitas, dan kelompok lainnya.  

Contohnya, Gring. Sebagai tokoh kunci, ia tidak hanya berpartisipasi dalam merancang kamp kematian tetapi juga memperkaya dirinya sendiri dengan mencuri harta benda korban Holocaust. Atau Rudolf Hess, yang tetap setia pada ideologi Nazi hingga akhir. Ia terlihat seperti bayang-bayang dari manusia yang pernah berkuasa---rapuh, bingung, tetapi tetap tidak menyesali tindakannya.  

Lalu ada Speer, seorang tokoh unik. Ia tidak menyangkal keterlibatannya, tetapi mencoba menjauhkan dirinya dari kekejaman Nazi dengan menyatakan bahwa ia hanya "seorang teknokrat". Dalam kesaksiannya, Speer menunjukkan penyesalan, meski banyak yang meragukan ketulusannya.  

Hasil Pengadilan, Hukuman dan Harapan Dunia Baru.

Pada 1 Oktober 1946, setelah hampir setahun persidangan, putusan dijatuhkan. Dari 24 terdakwa, 12 dijatuhi hukuman mati, termasuk Gring (meskipun ia akhirnya bunuh diri di selnya sebelum dieksekusi). Tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, termasuk Hess. Beberapa dijatuhi hukuman penjara lebih ringan, sementara tiga lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.  

Namun, pengadilan ini lebih dari sekadar menjatuhkan hukuman. Ini adalah upaya membangun kembali standar moralitas global yang telah dihancurkan oleh perang. Dunia ingin menunjukkan bahwa bahkan dalam kekacauan, prinsip hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan.  

Kacamata Hannah Arendt dalam Melihat Pengadilan Numberg.

Di tengah hiruk-pikuk pengadilan, seorang filsuf asal Jerman, yang juga merupakan ilmuan keturunan Yahudi turut terlibat untuk mengamati kejadian ini dengan sorotan perspektif politik yang amat tajam dari Hannah Arendt. 

Bagi Arendt, pengadilan ini adalah eksperimen besar dalam memahami kejahatan manusia. Ia mempertanyakan, apakah kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa itu semata-mata hasil dari monster dalam diri mereka, ataukah akibat dari sistem yang memanipulasi manusia untuk melakukan hal-hal diluar kemanusiaan?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun