Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencari Suaka, Kelompok Ekonomi Rentan dalam Masa Pandemi COVID-19

13 Mei 2020   16:35 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:07 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Ahmed akacha from Pexels

Dalam skenario seperti itu, para pekerja migran yang belum tersentuh bantuan ekonomi akan semakin sering menggunakan penyelundup, pedagang manusia, dan kelompok terlarang lainnya. Migrasi akan meningkat di jalur tikus yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Pekerja Migran Non Prosedural yang bekerja secara illegal akan melintasi batas internasional tanpa dokumentasi atau pemeriksaan kesehatan, yang tentu saja akan meningkatkan kejahatan transnasional antar negara.

Semakin suburnya migrasi illegal ini salah satunya dapat terdeteksi dari jumlah pencari suaka illegal, yang sesuai dengan data yang dirilis oleh UNHCR pada bulan Februari 2020 jumlahnya mencapai 14.000 orang, dan terus bertambah. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka banyak mengandalkan bantuan dari masyarakat sekitar dan bekerja di bidang informal, dimana sesuai peraturan yang ada, mereka tidak diperkenankan untuk bekerja secara formal. Kebijakan pembatasan menimbulkan kelompok rentan baru selain para pekerja migran yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan mereka.

Saran dan Solusi

Pemerintah sebagai pihak yang memiliki sumberdaya, terutama dalam bidang ekonomi, memiliki kewajiban untuk lebih memperhatikan dampak yang ditimbulkan karena pemberlakukan pembatasan sosial terhadap para pekerja migran dan keluarga mereka. Sebelum terjadinya pandemi COVID-19, banyak dari pekerja migran yang tidak termasuk dalam penerima Bantuan Sosial maupun dalam Program Keluarga Harapan (PKH) karena mereka memang tidak termasuk dalam ekonomi miskin. Remitansi yang dikirimkan secara reguler membuat pendapatan keluarga pekerja migran tergolong berkecukupan. 

Namun yang terkadang dilupakan adalah adanya karakteristik dari keluarga pekerja migran yang termasuk dalam golongan ekonomi rentan. Dimana mereka secara ekonomi tidak dalam kelompok miskin, namun ekonominya mudah terdampak baik secara eksternal dan internal.  Selain itu, keberadaan dari para pencari suaka illegal juga tidak dapat dilupakan, karena jumlah mereka yang semakin meningkat dan adanya Pandemi COVID-19 yang membatasi pergerakan mereka, membuat para pencari suaka yang sebagian besar berasal dari daerah konflik ini juga termasuk dalam golongan ekonomi rentan.  

Pemerintah disarankan untuk memperhatikan kedua kelompok rentan, yang sebelumnya tidak menjadi sasaran utama dari bantuan sosial dari Pemerintah sehingga dampak COVID-19 baik secara jangka pendek maupun panjang dapat ditanggulangi lebih dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun