Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencari Suaka, Kelompok Ekonomi Rentan dalam Masa Pandemi COVID-19

13 Mei 2020   16:35 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:07 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Ahmed akacha from Pexels

Pandemi COVID-19 telah mengurangi lalu lintas Internasional di seluruh Dunia. Pembatasan penerbangan yang beroperasi di seluruh dunia menjadi sesuatu yang lumrah, maskapai penerbangan yang sebelumnya menjadi primadona sektor ekonomi formal, saat ini harus memutar otak agar dapat bertahan di tengah merebaknya pandemi COVID-19. Implikasi dari pembatasan penerbangan membuat langit yang dulu penuh sesak menjadi hampa seketika, hanya pesawat udara yang mengangkut kargo peralatan medis dan kebutuhan pokok yang boleh beroperasi. Kondisi ini sangat mirip dengan apa yang terjadi pada mobilitas manusia di seluruh dunia, yang tentunya memiliki dampak yang tidak dapat di pandang sebelah mata.

Antara COVID-19 dan Flu Spanyol 1918.

"Mohon maaf bapak, saat ini paspor hanya dilayani untuk keperluan mendesak, sedangkan permohonan paspor untuk keperluan bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sementara ditiadakan". Seorang Customer Service Officer di sebuah Kantor Imigrasi menjawab pertanyaan dari seorang pemohon paspor, sembari menunjukkan sebuah peraturan terkait yang berisikan ketentuan pembatasan permohonan paspor yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. 

Edaran yang dikeluarkan oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, dengan nomor IMI.GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kantor Imigrasi. Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa permohonan paspor hanya dilayani untuk mereka yang sakit, serta membutuhkan rujukan segera keluar negeri dan kebutuhan lain yang tidak dapat ditunda, seperti penugasan sebagai tim medis dalam rangka penanganan COVID-19. Praktis, permohonan paspor regular tidak dapat dilaksanakan, sehingga mobilitas manusia keluar wilayah Indonesia ke luar negeri menjadi sangat terbatas, atau bahkan terhenti sama sekali.

Disisi lain, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, dengan nomor IMI.GR.01.01-2325 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia melarang lalu lintas mobilitas manusia masuk ke wilayah Negara Indonesia, termasuk di dalamnya adalah Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Peraturan ini tentu saja membuat beberapa perusahaan asing yang bergantung pada tenaga ahli dari luar negeri berhenti beroperasi. 

Penerapan beberapa peraturan terkait ini merupakan upaya positif pemerintah untuk membatasi penyebaran COVID-19. Diketahui bahwa COVID-19 hingga saat ini telah menjangkiti sebagian besar negara utama yang menjadi Investor terbesar di Indonesia. Kedua peraturan tersebut membuat mobilitas menusia keluar dan masuk wilayah Indonesia menjadi sangat minim, terutama untuk mereka para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun para pekerja asing yang mengais rejeki di wilayah Republik Indonesia.

Pembatasan lalu lintas internasional memang sangat penting, sebagai salah satu pelajaran berharga dari pandemik yang terjadi lebih dari 100 tahun yang lalu. Pandemi "Flu Spanyol" sempat menjadi pandemi global pada tahun 1918 dengan jumlah infeksi mencapai 500 juta orang. Pandemi tersebut menegaskan bahwa pembatasan sosial merupakan langkah penting untuk mengurangi penyebaran sebuah Virus.

Kondisi pandemi pada saat flu spanyol merebak bebarengan dengan terjadinya Perang Dunia I. Hal ini membuat tidak diterapkannya pembatasan apapun, mobilitas tentara antar negara di negara terjangkit dalam titik yang maksimal, dan tidak ada upaya-upaya preventif yang dilaksakan pemerintah untuk masyarakat sipil. Kondisi pendemi flu spanyol  memberikan pelajaran bahwa pendekatan yang berbeda perlu diterapkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Upaya maksimal guna mengurangi dampak pandemi diterapkan oleh Pemerintah berbagai negara di dunia, melalui berbagai pembatasan sosial, dan upaya-upaya preventif secara medis dan sosial yang di dimplementasikan secara masif.

Pembatasan yang Berdampak

Pembatasan mobilitas internasional sebagai upaya preventif dalam pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut memiliki dampak terhadap sektor Kemigrasian secara global. Salah satunya adalah status Keimigrasian dari para Pekerja Migran yang tidak jelas, hal ini dapat dilihat pada pekerja migran yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di luar negeri sedangkan penerbangan untuk kembali ke negara asal sudah tidak tersedia. Sebagian negara akan memberlakukan kebijakan repatriasi bagi Pekerja Migran asal negara mereka, termasuk Indonesia yang mengirimkan beberapa armada penerbangan carter untuk menjemput Pekerja Migran di beberapa Negara terdampak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun