Selesai melakukan proses pengurusan dokumen diatas, maka pasangan telah dinyatakan sah untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan durasi ijin tinggal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat. Pastinya, dengan legalitas yang aman, keluarga dapat dibangun dan dibina dengan tentram tanpa dibayang-bayangi akan ditangkap oleh pihak terkait. Pada segmen berikutnya, akan dibahas bagaimana status anak yang merupakan hasil perkawinan campuran tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!