Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cari Tahu tentang Kawin Campur Yuk

27 April 2020   19:00 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Min An from Pexels

Selesai melakukan proses pengurusan dokumen diatas, maka pasangan telah dinyatakan sah untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan durasi ijin tinggal yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat. Pastinya, dengan legalitas yang aman, keluarga dapat dibangun dan dibina dengan tentram tanpa dibayang-bayangi akan ditangkap oleh pihak terkait. Pada segmen berikutnya, akan dibahas bagaimana status anak yang merupakan hasil perkawinan campuran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun