Fachrul Razi, selaku Menteri Agama telah menerbitkan panduan kegiatan keagamaan di masa new normal.Â
Panduan yang berisikan tentang pelaksanaan protocol Kesehatan di tempat ibadah itu salah satunya diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 yang mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid -- 19.
Fachrul juga mengatakan bahwa surat keterangan tersebut bisa dicabut Ketika rumah ibadah yang dimaksud tidak mengikuti atau tidak melaksanakan protocol Kesehatan Covid -- 19.
Selain itu, surat keterangan juga dapat dicabut apabila di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid -- 19.
Surat keterangan aman dari Covid -- 19 untuk rumah ibadah bisa diperoleh dengan cara pihak rumah ibadah atau pengurus rumah ibadah tersebut mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.
Rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas Jemaah atau penggunanya berasal dari luar lingkungan atau wilayah, dapat mengajukan surat keterangan aman dari Covid -- 19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut.
Dengan dikeluarkannya panduan protocol Kesehatan untuk rumah ibadah oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni secara resmi menerapkan new normal di Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 03 Juli 2020.
Ipong juga menjelaskan bahwa selain di tempat ibadah, new normal juga diberlakukan di sector wisata religi.
Melalui surat yang diterbitkan sejak 3 bulan lalu, Ipong mengatakan bahwa masjid yang berada di pinggi jalan untuk sementara tidak mengadakan Sholat Jumat dikarenakan tingkat penyebaran dari virus Covid -- 19 masih tinggi.
Tidak hanya itu, Ipong juga mengatakan bahwa masyarakat harus menerapkan protocol Kesehatan, seperti cuci tangan, mengenakan masker dan juga menjaga jaraknya satu sama lain.
Ipong beranggapan bahwa sector peribadatan dan wisata religi penting dan ini adalah kali pertama Kabupaten Ponorogo menerapkan new normal di dua sector tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H