Rencana Pemkot Malang Revitalisasi Transportasi PublikÂ
Pada bulan Juli 2024, Pemerintah Kota Malang merencanakan revitalisasi transportasi publik yaitu angkutan kota (angkot). Awal mula revitalisasi tersebut karena angkot kurang diminati oleh para penumpang yang beralih ke moda transportasi ojek online yang hemat dan nyaman, dari hal tersebut membuat para sopir angkot kurang mendapatkan pendapatannya. Secara teknis revitalisasi angkot tersebut nantinya para sopir angkot digaji oleh Pemkot Malang, meremajakan kendaraan angkot dengan menambah fasilitas pendukung sebagai penunjang kenyamanan penumpang, serta jadwal pemberangkatan yang terstruktur. Program perencanaan tersebut dinamai dengan Buy The Service (BTS) yang akan terealisasikan tahun 2025, program tersebut digadang-gadang hampir sama dengan Program Jaklingko di Jakarta.
Pada saat sebelum pencetusan program revitalisasi angkot oleh Pemkot Malang pada bulan Juli 2024, penulis dalam hal ini Irfany Thoriqul Widianto, Sindi Amelia Sari, dan Sabrina Diva F.N selaku mahasiswa Fakultas Hukum UMM serta Peserta Magang CoE Asisten Advokat di Kantor Advokat Suwito Joyonegoro & Partner, pernah mengkaji permasalahan tersebut terlebih dahulu, mengingat Kota Malang sering macet di area publik seperti area pendidikan (Sekolah/Universitas), area perekonomian (Pusat Perbelanjaan dan Pasar), serta area wisata. Kemacetan Kota Malang dikarenakan pertumbuhan penduduk semakin pesat dengan dibarengi masyarakat perantauan dengan tujuan bekerja dan/atau melanjutkan pendidikannya, selain itu angkot yang sering mangkal sembarangan di bahu jalan di iringi dengan volume kendaraan pribadi masyarakat meningkat. Penulis berpendapat bahwa program perencanaan revitalisasi angkot alangkah baiknya di imbangi dengan pencetusan Raperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Angkutan Kota Terintegrasi.
Dalam pengkajian Raperda Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Angkutan Kota Terintegrasi ini kita benturkan dengan pasal-pasal yang berkaitan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disingkat UU LLAJ), Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 20011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Dalam pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menjelaskan tujuan yang mana penyelenggaraan lalu lintas yang berwujud aman, selamat tertib, lancar dan terpadu guna menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum, jika pemaknaan pasal tersebut di benturkan dengan kondisi fakta pada saat ini di Kota Malang yang masih banyak angkutan kota yang menyebabkan kemacetan dengan berhenti di ruas jalan sembarangan, pelayanan yang tidak baik, fasilitas yang kurang layak pakai, dan dikhawatirkan membawa dampak negatif dalam keselamatan penumpang.
Pasal 40 menjelaskan aspek-aspek yang harus di penuhi dalam pembangunan terminal yang paling penting adalah harus adanya analisis dampak lalu lintas dan analisis dampak lingkungan, secara fakta pembangunan terminal di Kota Malang sesuai dengan analisis dampak lalu lintas serta analisis dampak lingkungan, tetapi kembali lagi yang problematika adalah angkot yang berhenti sembarangan baik menurunkan dan/atau menaikkan secara sembarangan serta diimbangi dengan kendaraan pribadi yang membeludak yang membuat volume lalu lintas padat.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 20011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 (Perda RTRW)