Mohon tunggu...
Thoriq Fathussalaam
Thoriq Fathussalaam Mohon Tunggu... Tentara - saya sebagai mahasiswa di universitas komputer indonesia

hobi saya berolahraga dan saya termasuk orang yang disiplin akan waktu dan selalu bertanggung jawab penuh atas hal yang saya lakukan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada Kejahatan dalam Jaringan

15 Februari 2024   19:08 Diperbarui: 15 Februari 2024   19:13 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest nextavenue.org

Pada masa yang sudah memasuki era digital yang semakin berkembang ini media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan yang tidak bisa dipisahkan. Dengan segala kemudahan dalam mencari informasi juga berkomunikasi dengan jarak dekat maupun jauh, tetapi dibalik kemudahan tersebut terdapat pula ancaman ancaman yang tidak terlihat (kejahatan media sosial). Media sosial merupakan sebuah media yang diciptakan sebagai sarana interaksi sosial dengan landasan teknologi internet, yang dapat digunakan untuk saling berbagi dan menerima informasi seputar pesan, gambar, video maupun pesan suara.

Oleh karena itu terbentuklah Cyber Crime yang merupakan kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi internet. Salah satu jenisnya yaitu penipuan bisnis online, penipuan seperti ini sudah tersebar dimana mana karena sifat dari Masyarakat yang komsumtif juga dengan kemudahan memanipulasi informasi juga dengan sarana dan prasarana yang mudah di akses. 

Carding merupakan bentuk dari penyalahgunaan media sosial Ketika pelaku dapat berbelanja menggunakan nomor dan kartu kredit dari korban, Hacking juga merupakan kegiatan yang penerobosan system jaringan dengan tujuan tertentu, juga Phising yang meru[pakan pencurian data diri pribadi seseorang (Abidin et al., 2015)

Media sosial, meskipun memfasilitasi konektivitas global yang belum pernah terjadi sebelumnya, juga telah menjadi medan subur bagi berbagai kejahatan. Dari penipuan identitas hingga pelecehan online, dampak negatifnya terasa di berbagai lapisan masyarakat. Untuk menggali lebih dalam tentang fenomena ini, kami berbicara dengan seorang ahli keamanan cyber, yang telah berkontribusi dalam menangani kasus-kasus kejahatan di media sosial.

Dr. Tan menyatakan bahwa kejahatan di media sosial telah berkembang pesat, terutama dengan peningkatan penggunaan platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. "Salah satu tantangan terbesar adalah identifikasi pelaku kejahatan yang sering menggunakan anonimitas online untuk menyembunyikan jejak digital mereka," ujarnya.

Salah satu bentuk kejahatan yang paling meresahkan adalah penipuan identitas. Dr. Tan menjelaskan bahwa penipuan semacam itu tidak hanya mencakup pencurian identitas pribadi, tetapi juga pencemaran nama baik dan penipuan finansial. "Ketika seseorang mencuri identitas Anda di dunia maya, dampaknya bisa sangat merusak, baik secara finansial maupun psikologis," tambahnya.

pinterest wsj.com
pinterest wsj.com

Namun, kejahatan di media sosial tidak hanya berdampak pada individu. Organisasi dan perusahaan juga rentan terhadap serangan online. "Serangan phishing dan malware dapat merusak reputasi suatu perusahaan dan menyebabkan kerugian finansial yang besar," ungkap Dr. Tan.

Ketika ditanya tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari kejahatan media sosial, Dr. Tan menyarankan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko yang ada dan mengadopsi praktik keamanan cyber yang baik. "Penting untuk memperbarui perangkat lunak secara teratur, menggunakan kata sandi yang kuat, dan tidak mengklik tautan yang mencurigakan," katanya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pendekatan yang proaktif terhadap keamanan cyber, kita dapat meminimalkan risiko kejahatan di media sosial dan membangun lingkungan daring yang lebih aman bagi semua pengguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun