Mohon tunggu...
Thoriq Al Fatih
Thoriq Al Fatih Mohon Tunggu... Mahasiswa - PPM SCHOOL OF MANAGEMENT

Mahasiswa S1 Sarjana Akuntansi Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyelami Surplus dan Deifisit BPJS Kesehatan: Apa yang Terjadi di 2023?

24 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 24 Januari 2025   12:19 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/

Berawal dari tahun 2014, BPJS Kesehatan telah hadir menjadi garda terdepan dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Catatan keuangan yang stabil hingga berhasil mencatat surplus menjadi bukti pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik. Namun, di tahun 2023, defisit melanda BPJS Kesehatan, maka muncullah pertanyaan, "Apa yang sebenarnya terjadi?".

BPJS Kesehatan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah program pelayanan publik yang berkegiatan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Beroperasi di bawah pengawasan langsung Presiden serta Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan mengadopsi prinsip asuransi sosial dan gotong royong yang selaras dengan budaya bangsa Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan bersifat merata. Selain BPJS Kesehatan, terdapat juga BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola di bawah kementerian ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan sosial tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan peran yang begitu penting, BPJS Kesehatan kerap menjadi pusat perhatian, terutama saat menghadapi pandemi yang melanda dalam skala internasional seperti Covid-19.

Di tengah krisis pandemi, BPJS Kesehatan menunjukkan perannya yang luar biasa melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yang memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui kerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Kondisi ini memberikan dampak yang sangat positif, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia termasuk yang berada di wilayah terpencil. Bahkan, di tahun 2021, BPJS Kesehatan mencatatkan surplus tertingginya dalam sejarah. Kondisi ini merupakan suatu capaian yang luar biasa mengingat tahun ini pandemic masih menjadi tantangan besar bagi sektor kesehatan di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang efektif bahkan di tengah situasi sulit sekalipun. Dampak dari keberhasilan ini  membawa Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia pada tahun 2023 yang mencakup lebih dari 200 juta peserta. Namun, dibalik pencapaian tersebut, ada tantangan lain yang muncul pada tahun 2023 ini,  yaitu terjadi defisit terparah sepanjang sejarah didirikannya BPJS Kesehatan. Kondisi ini mengundang banyak pertanyaan dari masyarakat yang mempertanyakan kemampuan BPJS dalam menjaga keseimbangan finansial. 

Ketidakstabilan keuangan BPJS nampak jelas dari catatan laporan keuangannya. Berdasarkan Gambar 1, pergerakan keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan perubahan signifikan terutama selama pandemi Covid-19 tahun 2020-2021. Pada tahun 2019, BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran sebesar Rp111,75 triliun dengan beban jaminan kesehatan Rp108,46 triliun, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp3,29 triliun. Namun, perubahan drastis terjadi pada tahun 2020. Pendapatan meningkat menjadi Rp139,85 triliun sementara beban menurun drastis menjadi Rp 95,51 triliun hal ini menghasilkan surplus sebesar Rp 44,34 triliun. Tren surplus ini terus berlanjut di tahun 2021, dengan pendapatan meningkat menjadi Rp 143,32 triliun dan beban jaminan kesehatan menurun menjadi Rp 90,33 triliun. Situasi inilah yang mendorong terjadinya surplus tertinggi sebesar Rp 52,99 triliun. Berdasarkan data laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2019-2023 telah tercatat sebagai berikut:

Perhitungan Surplus/Defisit (Sumber: Laporan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2019 - 2023)
Perhitungan Surplus/Defisit (Sumber: Laporan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2019 - 2023)

Penjelasan diatas menunjukkan bahwa selama periode pandemi, terjadi peningkatan pendapatan bagi BPJS kesehatan. Kondisi ini bertolak belakang dengan kenyataan bahwa pada masa pandemi Covid-19, yaitu tahun 2020-2021, rumah sakit memiliki banyak pengeluaran untuk menangani pasien yang terinfeksi virus Covid-19. Sementara data menunjukkan beban jaminan kesehatan BPJS Kesehatan justru menurun drastis di masa pandemi ini. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengapa pengeluaran BPJS Kesehatan malah menurun pada kondisi pandemi, dimana seharusnya terjadi peningkatan karena klaim pelayanan kesehatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa alasan utama pengeluaran BPJS menurun adalah masyarakat yang lebih memilih menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional Mobile atau disingkat JKN Mobile. Aplikasi yang sebenarnya sudah dirilis pada 15 November 2017 ini, awalnya masih sepi pengguna karena belum terdapat banyak fitur pendukung. Baru pada saat pandemi, JKN Mobile mengalami banyak penambahan fitur seperti screening Covid-19 secara mandiri, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien yang sedang membutuhkan sehingga menyebabkan aplikasi ini menjadi populer. Penggunaan aplikasi JKN Mobile lebih disukai masyarakat dibandingkan harus langsung ke rumah sakit untuk berobat karena takut akan tertular virus Covid-19. Dengan berkurangnya pasien, kebutuhan untuk membiayai pelayanan serta fasilitas kesehatan secara keseluruhan ikut mengalami penurunan.

 Pada tahun 2022 terjadi penurunan keuangan BPJS. Pada tahun 2022 ini, surplus keuangan BPJS mulai menurun menjadi Rp 30,57 triliun. Walaupun pendapatan iuran mengalami kenaikan menjadi Rp 144,04 triliun, namun beban beban jaminan kesehatan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 113,47 triliun. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya penurunan surplus keuangan BPJS. Tahun 2023 menjadi tahun penuh tantangan bagi BPJS Kesehatan karena tercatat pendapatan iuran meningkat sebesar Rp 151,85 triliun bersamaan dengan beban jaminan kesehatan yang melonjak drastis menjadi Rp 158,85 triliun. Hal ini mengakibatkan untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp 7,16 triliun. Kondisi ini terjadi karena meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi 267,31 juta orang, serta kerja sama dengan lebih dari 23.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dampak dari kondisi ini adalah melonjaknya  pemanfaatan pelayanan kesehatan hingga 606 juta kali dalam setahun atau rata-rata 1,6 juta layanan per hari. Akibatnya beban jaminan kesehatan pun meningkat tajam, menciptakan tantangan baru dalam menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

Lonjakan beban di tersebut tidak diiringi dengan pengelolaan arus kas yang optimal. Pada tahun 2023, defisit arus kas operasional melonjak lebih dari 4 kali atau naik 453% dari Rp 378,29 miliar pada 2022 menjadi Rp1,716 triliun pada 2023. Kondisi ini diperparah oleh pelepasan investasi di tahun 2022-2023 yang semakin mengecil jika dibandingkan dengan masa pandemi 2020-2021 dan sudah tidak adanya lagi penerimaan arus kas pendanaan di tahun 2023. Kondisi ini mempersempit ruang gerak BPJS Kesehatan dalam menyeimbangkan keuangan. Ketidakseimbangan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah, terutama di tengah lonjakan pemanfaatan pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Jika situasi ini dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh, dapat dipastikan akan terjadi defisit yang berkelanjutan melanda BPJS Kesehatan pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis untuk menanggulangi masalah defisit BPJS Kesehatan.

Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam menyeimbangkan keuangan BPJS. Langkah pertama yang bisa diambil adalah penegakan hukum yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan patuh peserta, khususnya sektor peserta mandiri dan peserta badan usaha. Banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sehingga menjadi tanggung jawab pajak, karena berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), iuran BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya yang dibayarkan pemberi kerja termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, Implementasi sanksi tegas bagi pelanggar merupakan solusi untuk meningkatkan jumlah peserta aliran dan retribusi yang optimal.

Langkah kedua adalah penambahan alokasi subsidi pemerintah, baik yang diterima peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun subsidi pemerintah yang dialokasikan dalam Bantuan Medical Treatment (BMT) dan Medical Check-Up. Dengan peningkatan alokasi subsidi ini, kondisi keuangan BPJS diharapkan dapat meningkat dan konsisten penerimaan pendapatannya karena adanya rasa percaya dari masyarakat kepada pelayanan BPJS, kondisi ini tentunya akan membantu kelancaran pembayaran iuran. Pemerintah harus memastikan bahwa BMT dilaksanakan tepat waktu agar dana tetap dapat tersalurkan untuk pembayaran kebutuhan pelayanan kesehatan. Pemerintah juga perlu memastikan penambahan alokasi subsidi untuk menjamin program Bantuan kesehatan Nasional agar tetap berlanjut. 

Langkah terakhir adalah kerjasama dengan pihak swasta. Solusi penting untuk defisit BPJS Kesehatan adalah kerjasama. Kerjasama ini berupa dukungan pelayanan dari mitra swasta. Perusahaan swasta didorong agar dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terkait bantuan pendanaan barang alat kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, subsidi layanan dan juga pembukaan jasa kemitraan. Jasa kemitraan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta agar bisa bermitra dalam pembiayaan pelayanan medis distribusi obat obatan. Hasil yang diharapkan dari kolaborasi pelayanan tersebut yaitu terjaganya stabilitas keuangan BPJS kesehatan sekaligus tercapainya akses pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun