Kasus ini cukup sulit karena dilakukan oleh mafia tanah yang cukup berpengalaman di dunia hitam dilakukan lintas propinsi, Legalisir Notarisnya di Bandung, pembuatanKTP yang diduga Palsu dibuat di Bekasi alamat Pelaku, sedangkan lokasi tanah di sei kambing B Sumatra Utara. Sudah 2(dua) pengacara lokal di Medan menangani kasus ini akan tetapi tidak berhasil dan mengecewakan Ny. Netty Br. Samosir. Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Medan dengan bukti lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes, MS namun hingga saat ini pelaku tidak pernah memenuhi surat panggilan polisi dan masih bebas berkeliaran mencari mangsa yang baru.
http://www.kairospos.com/2017/07/oma-lansia-82-tahun-berjuang-tegakkan.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H