Mohon tunggu...
warta nusantara
warta nusantara Mohon Tunggu... -

warta nusantara awalnya blog tulisan atau artikel sehari-hari, kasus dan fakta-fakta sosial yang ada di masyarakat, seiring perkembangan waktu karena byk kawan yang ingin menyumbangkan artikel maka warta nusantara menjadi domain dan tergabung dalam PEWARNA (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Oma Lansia 82 Tahun Berjuang Tegakkan Hukum Berlandaskan Firman

28 Juli 2017   20:17 Diperbarui: 28 Juli 2017   21:21 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini cukup sulit karena dilakukan oleh mafia tanah yang cukup berpengalaman di dunia hitam dilakukan lintas propinsi, Legalisir Notarisnya di Bandung, pembuatanKTP yang diduga Palsu dibuat di Bekasi alamat Pelaku, sedangkan lokasi tanah di sei kambing B Sumatra Utara. Sudah 2(dua) pengacara lokal di Medan menangani kasus ini akan tetapi tidak berhasil dan mengecewakan Ny. Netty Br. Samosir. Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Medan dengan bukti lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes, MS namun hingga saat ini pelaku tidak pernah memenuhi surat panggilan polisi dan masih bebas berkeliaran mencari mangsa yang baru.

http://www.kairospos.com/2017/07/oma-lansia-82-tahun-berjuang-tegakkan.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun