Mohon tunggu...
Thomson Cyrus
Thomson Cyrus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, blogger, vlogger

Untuk Kerjasama, Bisa hub Kontak Email : thomsoncyrus74@gmail.com DM IG : @thomsoncyrus74

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Kontribusi Dana CD/CSR Toba Pulp Lestari di Sumut

28 September 2020   15:04 Diperbarui: 28 September 2020   15:06 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar, Dokpri

Perusahaan yang bergerak di bidang pulp ini sempat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat terutama hubungannya dengan lingkungan hidup dan belum secara optimal mengupayakan pengembangan social ekonomi masyarakat sekitarnya. 

Perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Parmaksian ini, diawal berdiri masih di lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara, Kemudian ada pemekaran Kabupaten, lalu perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Toba Samosir, lalu Kabupaten ini dipisah lagi menjadi dua Kabupaten, saat ini Perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk berada di Kabupaten Toba.

Di awal berdirinya perusahaan ini, memang menimbulkan perbedaan pendapat yang cukup tajam ditengah masyarakat, apalagi Perusahaan ini berada tidak jauh dari Danau Toba. Isu-isu Lingkungan Hidup selalu mewarnai perjalanan perusahaan setiap tahun. 

Oleh sebab itu, melihat sisi manfaat dan dampak perusahaan ini, Operasional pabrik sempat dihentikan dan mengadakan evaluasi menyeluruh. Dan sesudah dilakukan evaluasi menyeluruh, maka lahirlah Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari dengan menyetop produksi rayon yang ditengarai sebagai penyebab masalah lingkungan hidup yang dipermasalahkan warga. 

Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari tertuang di dalam Akta 54 tahun 2003. Inilah dasar perusahaan untuk mnejalankan UU tentang Perseroan Terbatas dan Tanggung Jawab  Sosial dan Lingkungan. 

Dengan Akta 54 ini, Perusahaan berusaha untuk semaksimal mungkin memberikan kontribusinya ke masyarakat sebagai tanggung jawab social dan lingkungannya.

Sesudah akta 54 dilakukan mulai tahun 2003 itu, maka berdasarkan evaluasi menyeluruh, maka perusahaan kembali menyesuaikan Paradigma Baru perusahaan berdasarkan amanat UUPT dan PP TJSL yang dituangkan di dalam akta 05 tahun 2017. 

Akta 05 tahun ini memuat keseluruhan isi dari akta 54, namun ada perubahan dalam penyalurannya. Bila di akta 54, Community Development (CD) di salurkan lewat yayasan, maka di akta 05, penggunanaan dana CD/CSR dilaksanakan secara langsung oleh Direksi Perseroan, demikian disampaikan Bapak Jandres Silalahi (Direksi Perseroan)

Menurut Jandres Silalahi, Perseroan terus berkomitmen melakukan paradigm baru perusahaan sesuai akta 54 yang disesuaikan dengan akta 05. Lebih lanjut Bpk Jandres Silalahi menyampaikan bahwa penyaluran CD/CSR lewat Direksi Perseroan lebih besar efektifitasnya sebab biaya operasional ditanggung oleh perusahaan, dimana sebelumnya itu ditanggung yayasan.

Artinya, misalkan perusahaan menyalurkan CD Rp 20 miliar per tahun melalui yayasan, maka yayasan tentu akan mengeluarkan biaya operasional dalam menyalurkan ke masyarakat. 

Nah, bila penyaluran lewat Direksi Perseroan, CD/CSR yang RP 20 miliar itu bulat sampai langsung ke masyarakat. Sebab biaya operasional saat penyaluran ditanggung oleh perusahaan.

PT Toba Pulp Lestari dalam pelaksanaan TJSL/CSR akan mengalokasikan dana sebesar 1% (satu persen) dari total nilai bersih penjualan pulp (net sales) per tahun untuk pengembangan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan IUPHHK-HTI dengan rincian : a) 50% dari total Dana CD/CSR untuk Kabupaten Toba selaku Kabupaten lokasi pabrik.

b) 50 % dari total Dana CD/CSR untuk kabupaten dimana lokasi IUPHHK-HTI perseroan, yang dibagi berdasarkan parameter yang dirumuskan oleh Tim Independen dan telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten terkait.  

Adapun penggunaan dana CD/CSR tersebut diperuntukkan untuk membiayai program seperti :

  • Mengadakan pendidikan dan latihan bagi anggota masyarakat dalam bidang-bidang yang potensial menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produktifitas untuk masing-masing bidang pekerjaan sehari-hari.
  • Mengadakan kursus-kursus manajemen dan teknis untuk pengembangan usaha kecil dan menengah dan koperasi di berbagai sector yang dinilai potensial bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
  • Mengadakan beasiswa bagi siswa-siswa teladan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
  • Membantu masyarakat dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi pertanian seperti pupuk, benih ikan, pestisida, bibit ternak, dan lain-lain.
  • Melaksanakan kemitraan dengan masyarakat sekitar dengan pola kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal penanaman, penebangan dan pengangkutan kayu, pemasokan bahan baku, bahan pembantu, bahan makanan dan minuman untuk kepentingan pegawai, penyediaan tenaga kerja non teknis, pengadaan perumahan pegawai, pengadaan pakaian seragam (uniform), penyelenggaraan pendidikan, perbengkelan, dan pengadaan suku cadang tertentu.
  • Perusahaan juga memberikan prioritas kepada putra-putri daerah setempat untuk bekerja dan menduduki setiap jenjang jabatan sesuai dengan kualifikasi  masing-masing jabatan.

Masih menurut Jandres Silalahi, melihat isi akta 05 tahun 2017 ini, justru perseroan akan lebih bisa meningkatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya kepada masyarakat lebih efektif dan juga semakin beragam, seperti sudah mulai masuk ke bedah rumah warga.

Pelatihan dan Pendampingan kepada kelompok tani yang berbasis Tanaman Kehidupan. Pelatihan dan Pendampingan kepada Petani Kopi, Petani Jagung, Petani Cabai, hingga membina UMKM dengan membantu branding dan membantu promosi dan peningkatan kualitas packaging (kemasan) yang menarik agar bisa berdaya saya baik.

Perlu juga diketahui, penyaluran dana CD/CSR ini diawasi oleh Tim Independen yang dibentuk oleh pemerintah. Mekanisme pencairannya pun bisa dilihat seperti berikut :

  • Tim independen dan/atau perseroan melakukan perhitungan terhadap pengalokasian dana CD/CSR untuk setiap kabupaten berdasarkan parameter tersebut diatas.
  • Hasil penghitungan alokasi dana CD/CSR tersebut disampaikan oleh Tim Independen dan/atau perseroan kepada masing-masing kabupaten secara tertulis.
  • Perseroan mmbuat dan menyusun program-program CD?CSR berdasarkan usulan, permohonan masyarakat dan hasil observasi lapangan serta masukan-masukan dari berbagai pihak terkait di setiap kabupaten, yang nilai program sama dengan jumlah bagian CD/CSR masing-masing Kabupaten setiap tahunnya.
  • Program yang telah disusun oleh Perseroan disampaikan secara tertulis kepada Tim Independen untuk diawasi pelaksanaannya.
  • Perseroan melaporkan realisasi pelaksanaan dana CD/CSR setiap tahunnya kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten terkait.

Bayangkan, berdasarkan penuturan Staf Humas PT Toba Pulp Lestari, Roberton Hutapea, tahun 2018 dana CD/CSR yang tersalurkan sebesar Rp 25.714.000.000,- lebih dari Rp 25 miliar. Dan tahun 2019, Perseroan menyalurkan Rp. 20.963.000.000,- lebih dari Rp 20 miliar.

Dana CD/CSR perusahaan sebesar ini, tentu sangat berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perseroan, masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Kontribusi Perusahaan seperti Toba Pulp Lestari bila benar-benar terlaksana dengan baik, maka keberadaan perusahaan tentu akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain kontribusi dana CD/CSR kepada masyarakat, perusahaan tentu sudah memberikan sumbangsihnya lewat pembukaan lowongan kerja serta kontribusinya terhadap pendapat asli daerah melalui pajak. 

Juga berkontribusi kepada mitra dan vendor local yang tentu sudah menyuplai berbagai bahan pembantu, spare part mesin, dan jenis pengadaan lainnya kepada perseroan.

Kontribusi-kontribusi perusahaan seperti ini perlu di bedah agar dalam pelaksanaannya bisa kita awasi dan juga kita pahami dari sudut pandang edukasi.

PT Toba Pulp Lestari, Tbk yang berada tidak jauh dari Danau Toba, tentu akan terus diuji kontribusinya kepada masyarakat sekitar.

Salam kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun