Mohon tunggu...
Thomson Cyrus
Thomson Cyrus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, blogger, vlogger

Untuk Kerjasama, Bisa hub Kontak Email : thomsoncyrus74@gmail.com DM IG : @thomsoncyrus74

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Limbah Medis Covid-19 Meningkat Tajam, Dikirim ke Mana?

17 September 2020   15:49 Diperbarui: 19 September 2020   13:51 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data terbaru, 16 September 2020 kasus positif di Indonesia sudah mencapai 228.993 dan yang meninggal dunia 9.100 jiwa, yang sembuh 164.101 dan hari ini pecah rekor lagi pertambahan positif corona dengan jumlah pertambahan 3.963 jiwa.

Gubernur Anies Baswedan menerapkan Jakarta kembali PSBB berdasarkan data dan peningkatan yang terpapar covid 19 semakin mengkuatirkan.

Juga kabar duka yang mendalam bagi warga DKI Jakarta karena Sekda DKI Jakarta, Saefulloh, meninggal dunia akibat covid 19.

Gubernur Anies semakin cemas dengan fakta yang terjadi di DKI, di mana rumah sakit mulai kembali kewalahan menampung pasien terdampak covid 19 ini.

Bila rumah sakit mulai kewalahan kembali, maka bisa dipastikan di masa yang akan datang, tingkat kematian bisa meningkat lebih tajam. Oleh sebab itu, harus menjadi perhatian bersama.

Dalam artikel kali ini, saya ingin menyoroti khusus bagaimana penanganan Limbah Medis yang dihasilkan oleh berbagai rumah sakit dan laboratorium, sebab Limbah Medis ini haruslah dimusnahkan dengan baik agar tidak menghasilkan efek samping.

Jangan-jangan peningkatan jumlah positif corona ini, bisa dipengaruhi oleh penanganan limbah medis yang sembarangan sehingga virusnya kemana-mana.

Semakin meningkatnya jumlah yang positif covid 19 dan juga semakin banyak orang yang melakukan swab test dan juga rapid test maka otomatis meningkatkan jumlah Limbah medis diberbagai daerah.

Sehubungan hal itu, sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka Limbah Medis harus diperlakukan dengan baik dan benar.

Dalam UU 32 tahun 2009 itu diatur bagaimana memperlakukan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk Limbah Medis.

Penghasil limbah medis seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, tempat prakter dokter dan juga laboratorium wajib bekerja sama dengan pengelola Limbah B3 yang sudah memiliki ijin sebagai Transporter (Pengangkut) Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah dan atau Pemanfaat/Pemusnah Limbah B3.

Di UU itu juga diatur, setiap penghasil Limbah B3 seperti Limbah medis dan limbah laboratorium harus dikumpulkan dalam Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). Dalam mendirikan rumah sakit, untuk mengurus AMDAL, maka pengurusan ijin TPS sudah pasti diurus berbarengan.

Yang menjadi permasalahan adalah bila ada fasilitas kesehatan darurat seperti Wisma Atlet Jakarta, apakah ada Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 nya (Limbah Medis dan Limbah Laboratorium) dalam hal ini.

Limbah Medis ini harus ditangani sesuai SOP penanganan Limbah Medis, karena sifat dan karakteristiknya yang infeksius dan beracun.

Limbah medis masuk dalam kategori bahaya golongan 1. Oleh sebab itu, perlu penanganan yang professional.

Peralatan klinis, peralatan medis yang mengandung logam berat, produk farmasi yang kedaluarsa, bahan kimiawi yang kedaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi b3, residu sampel limbah b3, masker, sarung tangan, baju medis, dan lain-lain semua harus ditangani sesuai SOP penanganan Limbah Medis agar jangan sampai ada yang tercecer, jangan sampai ada cairan yang tumpah dan harus melaksanakan prosedur housekeeping yang baik.

Dalam peraturannya juga diwajibkan untuk mencatatkan perpindahan limbah b3 itu dari penghasil (TPS) ke Pemusnah (Endingnya) oleh si Transporter (Pengangkut LB3) itu sendiri lewat sebuah dokumen manisfest limbah b3.

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
Masalahnya adalah apakah semua sudah melakukan prosedur dan mengikuti peraturan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 itu, menurut saya pasti belum, terutama Fasilitas Kesehatan Darurat seperti Wisma Atlet dan juga Tempat-tempat penghasil limbah medis yang jauh dari Perusahaan Pemusnah dan Pengelola Limbah B3 itu.

Limbah Medis dan peralatan Laboratorium harus dimusnahkan dengan memakai insenerator (Pembakaran) yang sudah sesuai dengan Keamanan Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin Insenerator baru ada di Pulau Jawa seperti jenis limbah lain juga. Belum ada kita temukan perusahaan pemusnah (insenerator) Limbah B3 seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga papua.

Lalu dikemanakan Limbah-limbah medis yang dihasilkan di Sumatera misalnya?

Katanya, sih, di kirim ke Pulau Jawa, tentu dengan cost yang lebih besar. Tetapi apakah semua disiplin mengirimkan Limbah medisnya?

Saya yakin belum semua seperti klinik-klinik yang kecil-kecil dan praktek-praktek dokter umum, limbah-limbah medis dan peralatan medis mereka saya yakin tidak dikirim ke pemusnah Limbah B3 yang sudah ada ijinnya,karena volume limbah medis mereka sedikit. Biayanya pasti tinggi.

Melihat fakta diatas, maka kita harus mempertanyakan bagaimana kesiapan kita mengelola masalah yang ada di Negara ini.

Bayangkan, ada begitu banyak virus yang mungkin berceceran di berbagai tempat yang harusnya kita hati-hati (prudent) memperlakukannya.

Maka saya tak heran, bila kasus positif corona ini meningkat terus, karena sudah tersebar di berbagai daerah dengan ceceran yang tak kita ketahui dimana keberadaannya.

Satu-satunya cara adalah bagaimana semua orang sadar dan wajib peduli cara menangani limbah medis ini. Jangan-jangan limbah medis ini asal dibuang ke tempat sampah rumah tangga secara sembarangan, sehingga petugas kebersihan dan lingkungan hidup di setiap daerah yang minim pengetahuan tak menyadari di sana ada virus tercecer dan mereka bisa menjadi perantara virus covid 19 secara tak disadari.

Kita fokus pada kerumunan saja, sementara limbah medis yang begini kita tak peduli. Lihatlah daerah-daerah, apakah di daerah mereka sudah ada pengelola limbah b3 yang memiliki ijin?

Bila belum, bantulah para pengusaha yang sudah ada ijinnya agar bisa sampai ke daerah anda untuk mengangkut limbah-limbah medis yang beracun, infeksius dan tentu berbahaya kepada kesehatan masyarakat.

Di Sumatera misalnya, ada PT Manumpak Abadi berdomisili di Lampung yang bisa mengangkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3 seperti limbah medis), perusahaan ini sudah memiliki izin untuk mengangkut limbah medis dan limbah laboratorium lainnya dan telah bekerja sama dengan pemanfaat (insenerator) di Pulau Jawa.

Pemerintah daerah, penghasil limbah b3 haruslah sadar dan peduli dengan limbah-limbah medis yang dihasilkan mereka agar kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter Umum/Spesialis, Poliklinik, Rumah bersalin dan juga laboratorium harus memperlakukan limbah medis dan peralatan mereka yang sudah tidak dipakai lagi dengan baik, aman dan ramah terhadap lingkungan.

Jangan jadikan biaya mahal jadi alasan untuk memperlakukan limbah medisnya dengan sembarangan, karena resikonya terhadap kesehatan manusia tinggi dan akan mencemari lingkungan hidup.

Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih peduli lingkungan,jaga terus kebersihan dan kesehatan. Covid 19 adalah musuh yang tak terlihat, maka kita harus benar-benar saling menjaga.

Kita selalu promosikan untuk mempraktekkan protokol kesehatan (pakai masker, jaga jarak, rajin olahraga, minum vitamin), tetapi kita alpha dan lupa untuk mensosialisasikan peduli lingkungan dan sadar akan bahaya limbah medis.

Pemerintah harus mengawasi limbah medis yang dihasilkan oleh penghasil secara ketat agar jangan kita kecolongan, ada limbah medis misalnya tercecer dan tumpah di sembarangan tempat.

Bila kita semua sudah menyadari akan bahaya limbah medis ini, maka kita menjadi sadar dan pedulilah dalam memperlakukan limbah medis agar aman dan ramah terhadap lingkungan hidup.

Untuk diskusi lebih lanjut, mana tahu ada pihak yang kesulitan untuk mendapatkan perusahaan pengelola limbah medis, boleh di email ke saya: thomson.cyrus@yahoo.com, nanti saya hubungkan dengan berbagai perusahaan pengelola limbah b3 sesuai dengan kebutuhan anda.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun