Akhirnya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dakam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus (COVID-19). Disebutkan bahwa kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini.
Hal-hal yang disampaikan dalam SE Mendikbud tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN) tahun 2020 untuk jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA dan sederajat ditiadakan. Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
2. Proses belajar dari rumah dilakukan dengan ketentuan melalui pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberkan pengalaman belajar bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Belajar dari rumah ini dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiwa, sesuai minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diaruskan memberi skor/nilai kuntitatif.
3. Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dalam bentuk tes dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh mengumpulkan siswa, kecualitelah dilaksanakan sebelum SE ini ditetapkan. US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau asesmen jarak jauh lainnya. US dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilainya untuk menentuka kelulusan siswa dengan ketentuan yang diatur.
4. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. UAS dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang tela diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau asesmn jarak jauh lainnya.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah dengan menyiapkan protokol kesehatan, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua. untuk Jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik di luar raport sekolah.Â
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat dipergunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Jika kita menyimak isi SE ini, pemerintah sangat serius dalam mengurangi penyebaran pandemi Corona di lingkungan sekolah. Jutaan siswa, guru dan warga sekolah sangat rentan terhadap penyebaran virus ini. Bahkan untuk hal krusial yaitu UN, yang wacananya memang dihapuskan (diganti?) tahun 2021 mendatang sudah dipercepat tahun ini ditiadakan.
UN selalu menjadi "Proyek" bagi banyak pihak, baik proyek prestasi, proyek mencari keuntugan maupun proyek "ketakutan" siswa dan orangtuanya. Selama ini sekolah sekolh unggulan berlomba agar anaknya/siswanya mendapatkan nilai UN tertinggi dan terbaik sehingga ikut mendongkrak prestasi sekolah.
Banyak pihak juga menantikan UN untuk mendapatkan keuntungan proyek cetak buku latihan UN, try out UN, sampai jual beli bocoran soal dan jawaban UN. Dan terakhir banyak tumbuh lembaga Bimbingan Belajar (Bimbel) yang memanfaatkan ketakutan siswa dan orangtuanya jika tidak mendapatkan nilai UN maksimal tidak bisa masuk ke sekolah pilihan maupun PTN favorit, jika dihitung, setiap tahun dana masyarakat triliunan rupiah berputar di pryek-proyek ini.