Mohon tunggu...
Thomas Je
Thomas Je Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis yang ingin ditulis

There's no Superman.....\r\n\r\n...menulis yang ingin ditulis....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Protokol 1:14 Hari Bekerja, Belajar, dan Beribadah di Rumah

16 Maret 2020   10:38 Diperbarui: 16 Maret 2020   10:46 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari minggu kemarin, 15 Maret 2020, Presiden Jokowi memberikan beberapa pernyataan (protokol) soal penanganan virus corona (COVID-19). Jokowi meminta agar interaksi secara langsung dikurangi, karena inilah faktor penyebab utama penyebaran COVID-19. 

Dengan kondisi saat ini saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah, inilah saatnya bekerja bersama-sama saling tolong-menolong dan bersatu padu, gotong-royong, demikian disampaikan beliau melalui video yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Minggu (detik.com 15/3/2020). 

Sampai dengan hari Minggu, 15 maret 2020, sudah ada 117 positif COVID-19 di seluruh Indonesia. Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan spesimen positif didominasi dari Jakarta. 

Lalu apakah yang dimaksud dengan protokol? 

Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris: protocol, bahasa Perancis: protocole, bahasa Latin: protocoll(um), dan bahasa Yunani: protocollon. 

Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup  secara nasional maupun internasional. 

Perkembangan selanjutnya dalam hal pemerintahan sebuah negara, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket pemerintahan. Aturan-aturan protokoler ini  menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal ke seluruh warga negaranya. 

Seperti halnya yang sudah Presiden Jokowi sampaikan hari Minggu kemarin, apa sih maksudnya supaya kita semua bekerja, belajar dan beribadah di rumah ini?

Yang pasti dan tidak dapat dipungkiri bahwa anak-anak pasti merasa senang libur sekolah 14 hari ini. Sayangnya banyak orang tidak memahami mengapa mereka perlu belajar di rumah selama 2 minggu ini, bahkan orangtuanya sekalipun. Mengapa 14 hari dan untuk apa? 

Harus dimaklumi bahwa himbauan itu tanpa disertai penjelasan yg memadai. Bahwa sebenarnya, 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan. 14 hari itu mampu menghentikan laju penularan COVID-19. 14 hari itu mampu menyelamatkan ribuan bahkan jutaan orang di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun