Awal tahun 2020 ini kita dihebohkan dengan Investasi melalui MeMiles yang begitu menggiurkan. Sederet bonus berlimpah di depan mata memancing para member berani untuk memutarkan duitnya. Membuat mata dan pikiran mereka terhanyut dengan jebakan hadiah. Tanpa sadar duit mereka sedang diputar. Melalui salah satu website, MeMiles menyebut dirinya bekerja sama dengan Google Indonesia.Â
MeMiles menyatakan bahwa telah bekerja sama dengan Perusahaan Global Tech Company yaitu Google Indonesia dalam hal advertising (periklanan). MeMiles akan mendapatkan Income dari Google, dari pasang iklan dan klik-klik iklan member, begitu bunyi keterangan dalam website tersebut.
Dengan memanfaatkan kelemahan masyarakat Indonesia, yaitu semua ingin serba instan, dalam hal ini instan kaya, MeMiles di bawah naungan PT Kam and Kam telah membuai membernya ke dalam mimpi.Â
Perusahaan investasi ini cukup mulus menjalankan aksinya. Baru berdiri 8 bulan saja, aset yang mereka pegang sudah mencapai Rp 760 miliar lebih.Â
Mereka berhasil mengumpulkan member sebanyak 264 ribu orang. Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.Â
Bahkan beberapa artis pendukung acara maupun yang menjadi investor sekarang harus mengikuti proses hukum sebagai saksi dalam kasus investasi bodong.Â
Memang indikasinya MeMiles sengaja menggunakan para artis terkenal dalam acara-acara besar mereka di hotel-hotel mewah untuk menunjukkan bahwa mereka besar dan sehingga semakin menarik banyak anggota/investior.
Investasi MeMiles bisa dikategorikan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.Â
Istilah ini diambil dari nama seorang ahli niaga Italia, yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi, (3 Maret 1882 - 18 Januari 1949), lebih dikenal dengan nama Charles Ponzi.Â
Dia dikenal aktif sebagai seorang penipu di Amerika Serikat dan Kanada. Pada awal tahun 1920-an, ia sudah memulai aktivitasnya dengan menawarkan keuntungan sebesar 50% dalam waktu 45 hari atau 100% dalam waktu 90 hari dengan cara membeli kupon jawaban pos yang telah didiskon di negara lain dan lalu menjualnya dengan harga normal di Amerika Serikat.Â
Banyak orang akhirnya terbujuk dengan rayuannya dan mulai berinvestasi. Namun pada kenyataannya, Ponzi membayar para penanam modal awal dengan investasi yang diberikan oleh penanam-penanam modal berikutnya.Â
Walaupun penipuan sejenis sudah ada sebelum masa hidup Ponzi, tindakan semacam ini kini dikenal dengan sebutan "skema Ponzi". Penipuan yang ia lakukan waktu itu berlangsung selama lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya mengalami kegagalan dan mengakibatkan kerugian sebesar $20 juta dollar bagi para penanam modalnya.
Kadang orang atau penanam modal tidak merasakan itu di awal investasi. Karena memang dibuat senyaman mungkin dan senyata mungkin.Â
Banyak orang-orang besar termasuk pejabat dan artis dilibatkan untuk menarik massa investor. Pertemuan-pertemuan diadakan di hotel-hotel mewah.Â
Sangat meyakinkan sekali. biasanya dalam bebrapa bulan pertama, keuntungan yang dibagikan sangat lancar. Sehingga meyakinkan para anggota untuk merekrut anggota baru. Biasanya mereka merekrut keluarga atau teman dekat.Â
Tanpa terasa dana dari rekrutan baru inilah yang digunakan untuk membayar keuntungan para anggota baru. Dan dapat dipastikan, tidak lama kemudian akan mencapai titik di mana skema ini stuck, berhenti karena sudah tidak bisa lagi membayar kewajibannya, sementara pohon ponzi-nya semakin besar, namun akarnya, anggota barunya tidak maksimal lagi.
Untuk sekadar mengingatkan agar kita selalu waspada , tidak ada salahnya kita menengok lagi bisnis-bisnis yang pernah memakai skema Ponzi di Indonesia. Apa aja bisnisnya? Simak ulasannya berikut ini.Â
1. Manusia Membantu Manusia atau MMM
Di luar negeri, bisnis ini dikenal dengan nama Mavrodi Manial Moneybox atau MMM. Pelopornya adalah orang Russia bernama Sergei Mavrodi.
Di Russia, Sergei Mavrodi dihukum atas penggelapan dana sebesar US$ 4 juta atau lebih dari Rp 57 miliar. Uang tersebut didapat Sergei dengan memanfaatkan skema Ponzi.Â
Singkatnya, MMM pada dasarnya adalah sistem saling transfer uang para anggotanya. Transfer terbagi dalam penyediaan bantuan (provide help atau PH) dan permintaan bantuan (get help atau GH). Kalau kita baru mendaftar, Â kita akan diminta melakukan transfer dana sebesar Rp 100 ribu atau kelipatannya.Â
Dengan memenuhi syarat ini, kita baru bisa GH. Makin sering lakukan PH, makin sering juga bisa melakukan GH. Karena menawarkan untung 30 persen, banyak orang yang tergiur dengan MMM. Apalagi kalau sampai jadi manajer karena merekrut banyak orang.Â
Terus kerugiannya di mana? Anggota terakhir lah yang dirugikan dari MMM. Saat tidak ada lagi anggota baru atau dana yang ditransfer tidak ada, saat itu juga bisnis ini mati. Jadi ingat dulu pernah ada surat untuk transfer berantai. Anda masih ingat?
Ini juga kasus penipuan menggunakan skema Ponzi yang ramai dibicarakan. Bisnis tersebut berhenti setelah Dumeri atau Salman Nuryanto ditangkap polisi.Â
Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Kisah Pandawa Group berawal saat usaha bubur ayam milik Dumeri yang bernama Pandawa meraih banyak untung.Â
Dumeri meminjam uang Rp 10 juta kepada Haji Ridwan. Ia menjanjikan pengembalian uang beserta lebihnya sebesar 10 persen. Melihat ini Dumeri mulai menjalankan bisnis pinjam uang dengan dana-dana yang ia himpun dari orang-orang. Ia menjanjikan keuntungan 10 persen bagi orang-orang menginvestasikan dananya.Â
Bisnis ini berjalan mulai dari 2015 ini sampai akhirnya muncul kericuhan. OJK pun meminta Dumeri mengembalikan dana yang udah ia himpun. Namun, Dumeri malah mengabaikan OJK. Polisi pun bertindak dan menangkap Dumeri.Â
3. First Travel
Tentu masih kita ingat kasus First Travel yang menghebohkan, bisnis travel ibadah haji dan umroh yang merugikan banyak orang hampir Rp 1 triliun. Ternyata First Travel mengadopsi skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.Â
Dengan menawarkan paket ibadah yang murah meriah, First Travel sukses besar menjaring banyak orang yang ingin menuaikan ibadah haji dan umroh.Â
Murahnya pun tidak tanggung-tanggung. Kalau biasanya paket umroh harganya Rp 20 jutaan-25 jutaan, melalui First Travel, kita cukup membayar Rp 14 jutaan.Â
Bisnis biro perjalanan yang dimulai pada tahun 2009 ini perlahan-lahan mulai terendus bau busuknya. Pada Maret 2017, First Travel gagal memberangkatkan para jamaah yang hendak umroh.Â
Dari sini, Kementerian Agama menaruh rasa curiga. dan akhirnya melakukan penyelidikan. Bahkan akhirnya diketahui ternyata ada anggotanya yang gagal berangkat sampai tiga kali.Â
Hingga akhirnya setelah Kemenag, OJK, dan pihak kepolisian campur tangan, First Travel pun disetop dengan ditangkapnya pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.Â
Dari hasil penyelidikan diketahui, kalau paket perjalanan yang ditawarkan bisa murah banget karena sebagian dibiayai oleh dana jamaah yang daftar belakangan. Di  sinilah disimpulkan kalau First Travel menggunakan skema Ponzi.
Masih banyak sebenarnya kasus di Indonesia yang menggunakan skema Ponzi dalam piramida bisnisnya, yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat dalam jumlah yang fantastis, ratusan milyar, bahkan trilyunan!
Dari banyak kasus yang sudah terjadi ini, dapat disimpulkan bahwa, jika sesuatu (tawaran investasi atau apapun) itu terlihat sangat indah, hasilnya sangat banyak dalam waktu singkat, tidak perlu bekerja keras, berkeringat deras, tinggal tidur dan ongkang-ongkang kaki saja duit jadi banyak, waspadalah, pasti ada potensi kerugian besar di dalamnya.Â
Istilah yang saya pakai "If it's too good to be true, it's surely not true!"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H