Mohon tunggu...
Thomas Edison Duha
Thomas Edison Duha Mohon Tunggu... Relawan - Jangan hidupi hidup yg tidak membahagikan

Tidak ada kemutlakan sesuatu hal yang bersifat fisik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi dan Hasrat Berkuasa Manusia yang Berdampak pada Kaum Miskin

19 Maret 2022   13:57 Diperbarui: 19 Maret 2022   13:58 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologi istilah Korupsi berasal dari bahasa Latin, kata korupsi disebut corruption atau corruptus. Kemudian kata corruption turun ke bahasa Eropa seperti Inggris yakni corruption, corrupt; Prancis corruption; dan bahasa Belanda corruptie. Dari bahasa Belanda inilah turun ke Bahasa Indonesia, yakni "Korupsi". Secara harafiah kata korupsi ialah kebusukkan, keburukan, kejahatan, ketidak jujuran, menerima uang sogok, tidak bermoral dan penyimpangan kesucian (Jur Andi Hamzah, 4).

Dalam Ensiklopedi Indonesia kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata yakni, corruption; corruptore yang berarti penyuapan atau merusak. Dua kata ini menunjukkan gejala tindakan kejahatan para penjabat atau badan-badan peyelewengan kepercayaan orang lain atau penyalah-gunaan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, penggelapan uang, dan menerima uang suap. Kata korupsi selalu berarti sesuatu yang busuk, tindakan yang tidak baik, jahat dan merusak. Selain itu tindakan kejahatan menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang buruk dari golongan kaum elit politik yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.

Kata "korupsi" sebuah pendekatan ritmen hidup seseorang di dalam penjara yang sering dipandang sebagai kehidupan yang korup atau yang beragam kejahatan terjadi di sana. Hal ini dapat diambil jalan tengah bahwa orang yang masuk di penjara berarti orang yang memiliki masalah kejahatan. Istilah korupsi dalam bahasa Indonesia menurut Poerwardarminta ialah suatu perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang suap dan tindakan kejahatan yang merugikan kehidupan bermasyarakat.

Ada istilah yang cukup logis adalah korupsi terjadi karena ada kesempatan. Istilah ini hanyalah salah-satu dari beberapa penyebabnya tindakan korupsi dari manusia itu sendiri. Dalam konteks strata sosial dapat didasarkan pemahaman bahwa korupsi terjadi ketika manusia bermasyarakat. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam bermasyarakat terjadi sistem lapisan-lapisan sosial (sosial classs). Akan tetapi yang menjadi permasalahnnya ialah sistem lapisan masyarakat tersebut umumnya terjadi karena jabatan, banyak harta, tanah atau dasar lainnya. Oleh karena kekuasaan tersebut disalah-gunakan, maka terjadilah tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain. Oleh karenana dalam sistem lapisan sosial barang siapa yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih banyak mendapat tempat teratas dalam lapisan masyarakat.

Sikap tersebut menimbulkan ketidak efektif menilai sebuah kekuasaan sebagai kontrol sosial yang berpegang pada keadilan. Hal ini terjadi karena ada dua faktor yang melatar belakanginya ialah,  pertama adanya semboyan "untung ada kesempatan". Paradigma ini mau menunjukkan bahwa status sebagai penjabat menjadi kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan. Kedua adanya anggapan bahwa jabatan tanpa kekayaan, berupa uang, harta benda, mungkin berupa tanah, ilmu pengetahuan, tidak mendapat tempat yang tinggi di mata masyarakat (Syed Hussain Alatas 122).

Dari sikap memetingkan diri sendiri ini dapat kita amati di sekitar kita, mungkin di negara kita sendiri ataupun diri kita sendiri. Sikap memetingkan diri sendiri tampak dalam mempertahankan kekuasaan yang dilakukan dengan berbagai strategi dan bahkan dengan tindakan kejahatan yakni dengan cara korupsi. Menurut Andi Hamzah korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Sementara Bambang Waluyo dalam bukunya yang berjudul 'pemberantasan tindak pidana korupsi' menegaskan bawa korupsi bukan sebatas tindakan melanggar hukum tetapi kemerosotan moral dalam bidang materialisme. Akibat dari kemerosotan moral ini melahirkan sikap produktif dalam bidang manipulasi.

Persoalan tindak perilaku korupsi akan berakibat buruk pada kesejahteraan masyarakat dan terutama orang-orang miskin dan menderita. Masyarakat bawah ini akan sulit mendapat akses lapangan kerja, pendidikan dan tempat tinggal yang layak untuk dihuni. Hal ini disebabkan oleh adanya kepentingan pribadi setiap orang yang tidak memiliki hati nurani. Pada dasarnya praktik korupsi ini terjadi di kalangan orang-orang yang memiliki status tinggi dalam strata sosial atau yang disebut pemimpin (penjabat). Untuk mendapat gelar sebagi penjabat, misalnya, dan itu biasanya melalui sistem demokrasi dalam sebuah kemasyarakatan. Oleh karenanya untuk mendapat pengakuan dan simpatisan rakyat terkadang diwarnai dengan muka ganda. Biasanya para penjabat atau kaum elit politikus negara, misalnya, menghasut rakyat dengan janji-janji politik, dengan tujuan untuk mendapatkan simpatisan masyarakat. Akan tetapi setelah menjadi seorang penjabat, mereka lupa dan membuat masyarakat semakin menderita.

Berangkat dari problem di atas, tentu sebagai manusia yang memiliki kesadaran akan kebaikan berpikir tentang bagaimana mencari cara untuk mencegah adanya korupsi tersebut dengan harapan supaya terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama. Pertama-tama harus berangkat dari diri-sendiri untuk tidak melakukan korupsi. Dengan kata lain memiliki kesadaran akan pentingnya kesejahteraan umum dan menghilangkan sikap rakus dan egois. Cara kedua ini adalah sebagai alternatif apabila tidak ada perubahan dari diri secara internal. Dengan kata lain korupsi harus diberantas secara hukum yang berlaku. Salah satu contoh, misalnya di Indonesia bagaimana pemerintah memberantas korupsi. Menurut Andi Hamzah Indonesia merupakan negara Asia yang pertama memiliki peraturan untuk memberantas korupsi tersebut. Ada tiga poin untuk memberantas korupsi yang dibuat antara lain sebagai berikut: Pertama pencegahan yang dilakukan beberapa cara yang terdiri dari reformasi Birokrasi, laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, penyuluhan hukum dan kampanye korupsi dan keterbukaan informasi publik. Kedua  penindakan. (Bambang Waluyo Pemberantasan Tindak Pidana 38).

Dari sebab itu upaya-upaya untuk menghilangkan korupsi sebagaimana telah di jelaskan di atas yakni sebagai sebuah harapan, impian dan cita-cita kita bersama. Tujuannya adalah agar terciptanya hidup rukun dan damai dalam kehidupan kita manusia. Oleh karena itu mari menjadi manusia yang peduli dan sadar akan kebenaran. Buanglah  jauh-jauh sikap serakah, egois, sikap produktif manipulasi, kepentingan pribadi, tetapi utamakanlah kepentingan bersama agar tercipta damai dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun