Mohon tunggu...
Tholut Hasan
Tholut Hasan Mohon Tunggu... Guru - Maaf

Maaf

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nestapa Pernikahan yang Tak Terpikirkan

31 Januari 2020   20:50 Diperbarui: 31 Januari 2020   21:10 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan yang terakhir adalah tidak mampu dalam mencari penghidupan yang halal. Perlu di ingat. Bahwa beristri bukan hanya sekedar menampakkan dzakar. Tapi memberikan nafkah juga tidak boleh dikesampingkan apalagi dilupakan.

Bukan hanya sekedar memberikan nafkah, tapi pilah-pilih nafkah. Tentunya nafkah yang dimaksud di sini yaitu nafkah yang halal. Hal seperti ini tidaklah mudah, terutama bagi orang yang mengalami goncangan kehidupan. Dengan perkawinan menjadi lebih banyak yang mau dihidupi dan dibiayai. Sehingga memaksa untuk bekerja keras. Jika tidak kuat, maka mengambil jalan pintas, yakni melakukan kejahatan dan menjual akhirat dengan dunia. Dalam kitab Ihya' Ulumuddin disebutkan, "Hal pertama yang yang berkaitan dengan hari kiamat adalah istri dan anak.mereka akan di bawah di hadapan Allah. 'Ya Allah! Ambillah untuk kami hak kami darinya (suami), karena ia tidak mengajarkan kepada kami apa yang tidak kami ketahui. Ia memberikan kepada kami makanan haram, sedangkan kami tidak mengetahuinya. Maka pada saat itu Allah memotong amalnya untuk diberikan kepada mereka."

Maka, dari semua yang telah disebutkan di atas, terserah dari melihat hal-hal yang telah dihimpun tadi. Tergantung dari masing -masing dari individu. Jika memang melihat pada dirinya tidak terdapat bahaya-bahaya nikah dan terkumpul segala manfaatnya, maka perkawinan lebih utama untuk dilanjutkan. Jika memang tidak, maka perkawinan tidak lebih utama untuk dirinya. Namun jika seimbang antara bahaya dan manfaat, maka timbanglah dengan neraca yang adil.

Namun sekali lagi penulis bukan beranggapan bahwa menikah dapat merusak dan mengganggu ibadah kita. Namun yang perlu ditekan lagi, bahwa antara ibadah dan menikah bisa dipadukan. Menikah tidak menghalangi pemusatan pada akhirat. Seperti halnya Rasulullah. Sekalipun beliau beristri sembilan, namun pemusatan pada akhirat tidak terganggu sama sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun