Mohon tunggu...
Hukum

Jangan Ngaku Bijak Kalau Belum Bayar Pajak

11 Desember 2018   15:36 Diperbarui: 11 Desember 2018   15:40 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanksi bunga
Sanksi bunga ini akan didapat oleh wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya dalam waktu yang telah ditentukan atau telat. Artinya wajib pajak harus membayarkan uang lebih banyak karena terlambat dalam membayar pajak. Biasanya besaran sanksi bunga yang harus bayarkan oleh wajib pajak sebesar 2 persen setiap bulan. Perhitungan ini dimulai saat wajib pajak menyampaikan SPT hingga akhir pembayaran.

Sanksi kenaikan
Sanski ini merupakan sanki yang paling ditakuti oleh setiap wajib pajak karena wajib pajak harus membayarkan pajaknya berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Penyebab berlipatnya jumlah pajak yang harus dibayarkan karena wajib pajak tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pajak.

Sanksi pidana
Sanksi ini biasanya akan dikeluarkan sebagai upaya terakhir dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan setiap wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya. Tidak hanya itu saja, sanksi pidana juga diberikan agar pelanggar jera.

So, dari penjelasan singkat diatas dapat kita pahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban kita atas negara tetapi juga kewajiban kita atas agama, karena ada perintah dari Nabi saw .
Terimakasih

kontra dalam penegakan nya, kebijakan Tax Amnesty yang dibuat oleh pemerintahan Joko Widodo tetap harus mendapatkan apresiasi. Tax Amnesty, selain merupakan bagian dari usaha untuk mengembalikan pendapatan negara dari sektor pajak, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengusaha yang telah sukses akan pentingnya pajak bagi negara Indonesia.
 

Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi cakupan pajak sekaligus kepatuhan dari masyarakat.  
Menurut  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpapan kewajiban wajib pajak meningkat dalam dua tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018 sekitar 53,41% (okezone.com).  Hal ini tentu patut kita apresiasi serta syukuri agar lebih baik lagi kedepan dan jangan bosan untuk saling mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan salah satu cara kita untuk memajukan Negara tercinta ini.

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Berikut beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
--   Pajak Penghasilan
--   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
--   Bea Materai
--   Bea Masuk
--   Cukai
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
--   Pajak Provinsi
--   Pajak Kabupaten/Kota

Hadist yang berkaitan dengan pajak
 

3038. Dari Mu'adz: Nabi SAW mengutusnya ke Yaman guna mengambil (pajak) dari setiap manusia yang telah baligh sebanyak satu dinar, atau menggantinya dengan pakaian mu'afiri (jenis pakaian di Yaman). {Shahih}

3037. Dari Anas bin Malik dan Utsman bin Abu Sulaiman: Rasulullah SAW mengutus Khalid bin Walid kepada Ukaidir di Dumah. Lalu dibawalah Ukaidir kepada beliau, beliau pun menjaga darah (jiwa) Ukaidir dengan perdamaian ---berupa--- membayar upeti/pajak. (Hasan)

Sanksi yang akan diterima jika tidak membayar pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun