Mohon tunggu...
Hukum

Jangan Ngaku Bijak Kalau Belum Bayar Pajak

11 Desember 2018   15:36 Diperbarui: 11 Desember 2018   15:40 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


kasus Gayus Tambunan, kasus Dhana Widyatmaka, kasus PT Asian Agri group, kasus Wilmar Group,Kasus Pargono Riyadi, kasus Tommy Hendratno, kasus bahasyim Assife dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran pajak lainnya yang begitu kompleks permasalahannya adalah contoh kegagalan penegakan perpajakan di Indonesia.  Yang terbaru dijakarta menurut dirjen pajak, kendaraan roda dua yang belum membayar pajak di DKI Jakarta ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000. 

Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen. Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.  Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus. Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.

Banyaknya kasus pelanggaran pajak di indonesia   menjadi cerminan bagi kita bahwa  tanggung jawab sosial rakyat Indonesia umumnya  masih sangat mengkhawatirkan, bagaimana tidak? Pajak yang merupakan sumber pendapatan utama Negara ini masih jauh nilainya dengan apa yang diharapkan. Dari contoh diatas misalnya ada sekitar 44% warga Jakarta yang belum melunasi pajak kendaraannya.  Yang lebih ironis jika melihat data pada tahun 2004 pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dari sekitar 215 juta penduduk Indonesia pada saat itu
 

Hal ini menandakan kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk ekstensifikasi pajak disamping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.  

Untuk itu pemerintah dengan segala pertimbangan nya mengeluarkan Tax Amnesty yang  bertujuan untuk meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga, investasi dan perbaikan nilai rupiah, serta mempercepat reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan Negara dari pajak.

Bagaimana sebenarnya mekanisme pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia?  Sebenarnya cara yang dilakukan tidak terlalu sulit. Kurang lebih sebagaimana semboyan Ditjen Pajak Ungkap, Tebus dan lega yang gencar diberitakan selama ini. Berikut adalah prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan.

Melakukan pelaporan
Tax Amnesty diawali dengan melakukan pelaporan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Proses ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, ini dikarenakan pada proses tersebut ada data yang bersifat rahasia yang hanya bisa dibagi dengan pihak terkait saja.

Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses yang kedua dilakukan adalah penyetoran surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Data yang dilaporkan wajib data yang asli dan harus sesuai, lalu kemudian wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.

Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses terpenting berikutnya yaitu adanya proses pemberian fasilitas penghapusan pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi. Yang selanjutnya diikuti proses investasi harta kepada bank persepsi sebagaimana yang ditunjuk pemerintah.

Meski mendapatkan banyak pro dan kasus Gayus Tambunan, kasus Dhana Widyatmaka, kasus PT Asian Agri group, kasus Wilmar Group,Kasus Pargono Riyadi, kasus Tommy Hendratno, kasus bahasyim Assife dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran pajak lainnya yang begitu kompleks permasalahannya adalah contoh kegagalan penegakan perpajakan di Indonesia.  Yang terbaru dijakarta menurut dirjen pajak, kendaraan roda dua yang belum membayar pajak di DKI Jakarta ada sekitar 3 juta, sedangkan untuk roda empat jumlahnya 748.000. 

Jika dipresentase, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai 44,6 persen. Dengan besar pajak kendaraan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki potensi pendapatan dari sanksi atau dendanya sebesar Rp 600 miliar.  Namun, Pemprov DKI Jakarta kini membebaskan denda pajak tersebut pada 27 Juni hingga 31 Agustus. Wajib pajak bisa melunasi pajak mereka tanpa harus membayar denda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun