Harta adalah anugerah istimewah yang di berikan oleh Allah Swt. Dari sebagian harta-Nya kepada manusia yang telah berusaha mencari kekayaan, jadi kita sebagai manusia harus mensyukuri dan menggunakan harta tersebut dengan baik, sesuai dengan syariat Islam, agar harta kekayaan yang kita cari dan kita gunakan itu halal dan di ridhoi oleh Allah Swt.
Menurut M. Sholahuddin,S.E., M.Si.( 2007 : 45 - 51 ) Sifat - sifat Harta ada 2, yaitu :
1.Perhiasan Dunia
2.Ujian
1 . Harta adalah Perhiasan Dunia
Syariat islam mengajarkan kepada manusia agar menikmati kebahagiaan dan kebaikan hidup di dunia. Menurut Islam, kehidupan yang sejahtera secara ekonomi haruslah di upayakan. Bahkan, keadaan ini merupakan pendorong yang baik agar tercipta dan meningkatkan hubungan dengan Allah, dengan harta yang mencukupi ketika kebutuhan pokoknya tercukupi maka kesejahteraan ekonomis seseorang pada akhirnya akan tercapai. Dorongan memperoleh harta secara berkecukupan bukanlah sesuatu yang hina, karena memang Allah menempatkan harta sebagai perhiasan dan kesenangan.
2 . Harta adalah Ujian
Menurut perpspektif Islam, harta bukan lah semata - mata alat untuk bersenang senang. Namun, harta juga merupakan ujian kenikmatan dari Allah Swt. Harta merupakan kenikmatan yang di berikan dari Allah Swt. Untuk menguji hamba-Nya, apakah dengan harta itu mereka bersyukur atau malah menjadi kufur. Oleh sebab itu, di sebutkan oleh Allah sebagai fitnah atau ujian.
وَ ا عْلَمُو ا أَ نَّمَ أَ مْوَ ا لُكُمْ وَ أَ وْ لاَ دُ كُمْ فِتْنَةٌٌ
Artinya : Dan ketauhilah bahwa hartamu dan anak - anakmu itu hanyalah sebagai ujian (cobaan).(QS Al - Anfal: 28)
Banyak dari manusia yang tidak bersyukur terhadap harta kekayaan yang telah Allah Swt. Berikan kepadanya, dengan menggunakan dan mencari harta kekayaan seenak nya tanpa syariat Islam dan tidak memikirkan dosa yang akan diterima dan bagaimana kalau harta kekayaan tersebut digunakan untuk menafkahi keluarga nya ? Berapa banyak kah dosa yang akan di terima oleh yang menafkahi.
Seperti hal nya suap menyuap adalah contoh yang cocok untuk pembahasan kita kali ini , penyuap yang menggunakan harta kekayaan nya untuk menyuap suatu pihak, merupakan tindakan yang di laknat oleh Allah Swt. Dan begitu pula yang di suap, kenapa tidak mau mencari rezeki nya dengan cara lain atau dengan cara yang halal, berdasarkan syariat Islam, supaya rezeki nya apabila digunakan untuk menafkahi keluarga nya itu halal dan di ridhoi oleh Allah Swt.
Suap dalam bahasa Arab disebut risywah atau rasya, yang secara bahasa indonesia bermakna memasang tali, mengambil hati. Sedangkan menurut istilah suap menyuap adalah suatu tindakan memberi uang, imbalan, atau dalam bentuk lain kepada penerima (suap) dari pemberi (penyuap) yang bertujuan untuk merugikan satu pihak lain, atau arti lain seseorang yang tidak memiliki hak sama sekali untuk di dahulukan, karena ia membayar (menyuap) Ia menjadi di dahulukan atau seseorang yang tidak memiliki hak sama sekali, karena ia menyuap kemudian memiliki hak.
Tindakan ini termasuk dosa besar dan haram hukum nya, seperti yang sudah di jelaskan oleh hadits Rasulullah SAW. Yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat dibawah ini :
وَعَنْ أَ بِي هُرَ يْرَةَ رَظِيَ ا للهُ عَنْهُ قَلَ : { لَعَنَ رَ سُو لُ ا للهِ صَلَّ ا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ا لرَّا شِيَ وَا لْمُرْ تَشِيَ فِى ا لْحُكْمِ }.(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَ رْ بَعَةُ)
Artinya: Dari Abi Hurairah RA, Ia berkata: Rasulullah SAW. Melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hukum (HR. Ahmad dan Imam Empat).
Di dalam hadits di atas sudah jelas di terngkan bahwa Allah Swt. Melaknat orang - orang yang memberi suap dan yang menerima suap dalam masalah hukum. Lalu bagaimana hukum suap menyuap dalam politik, pendidikan, dan lain - lain ? Maksud dari hadits di atas Allah melaknat orang - orang yang memberi suap dan menerima suap dalam hukum apapun , kalau dalam masalah politik, pendidikan, dan lain - lain itu termasuk ruas nya dari hukum yang sudah di jelaskan dalam hadits diatas. Suap menyuap dalam masalah politik, pendidikan ,dan lain - lain yang ada kaitan nya dengan suap menyuap itu haram hukum nya dan dilaknat oleh Allah Swt. Dan Rasulullah SAW.
Yang menyebabkan terjadinya suap menyuap mungkin karena lemah nya iman seseorang dan mudah terpengaruh oleh godaan setan, lingkungan yang mendukung, keserakahan seseorang . Dan juga di Indonesia ini hukum bisa di beli, kurang penegasan hukum. Dengan menyuap para hakim hukuman yang di dapatkan menjadi lebih ringan atau bahkan bisa terbebas dari hukuman.
Menurut Muhammad Tahir Mansoori ( 2010 : 77- 81 ) Syarat - syarat dibolehkannya Risywah (suap menyuap)
1. Darurat
Darurat dalam pengertian khusus merupakan suatu kepentingan esensial yang jika tidak dipenuhi, dapat menyebabkan kesulitan yang dahsyat dan bisa membuat kematian.
Darurat dalam pengertian umum dan lebih luas merujuk pada suatu hal yang esensial untuk melindungi dan menjaga tujuan-tujuan dasar syariah. Dalam bahasa Imam Syatibi sesuatu Itu dapat disebut esensial karena tanpanya, komunitas masyarakat akan disulitkan oleh kekacauan
2. Untuk mengambil kewajiban dan hak yang hilang saat dizhalimi.
3. Tidak berlebihan dan menjadi kebiasaan.
4. Untuk mendapatkan maslahah rajihah (manfaat yang riil) bukan dzoniyyah (perkiraan).
5. Tidak menghalalkan hal tersebut, namun dengan cara mengingkarinya dan senatiasa beristighfar dan berdoa kepada Allah karena pada dasarnya cara itu haram.
Jadi, gunakanlah harta kekayaan yang telah allah berikan dengan baik, dan harta kekayaan itu nanti akan di pertanggung jawabkan di akhirat nanti. Berikut cara menggunakan harta kekayaan menurut M. Hidayatullah :
Pertama, tidak berlebih - lebihan dan tidak mengambil selain hak dari suatu pihak. Karena Allah sangat membenci orang yang berlebih -- lebihan apalagi dalam menggunakan harta.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alayhi wasallam bersabda, "Demi Allah! Sungguh aku tidak khawatir terhadap kalian kecuali mengenai perhiasan dunia (harta) yang diberikan oleh Allah kepada kalian.
Kedua, menyedekahkan sebagian harta kekayaan nya kepada anak yatim dan kepada yang membutuhkan, karena Allah menyukai hamba-Nya yang mau membantu hamba-Nya yang lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alayhi Wasallam pernah bersabda ketika beliau di atas mimbar sedang menuturkan masalah sedekah dan menghindari perbuatan meminta-minta.
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Tangan yang di atas adalah pemberi dan tangan yang di bawah adalah peminta-minta." (HR. Bukhari).
Ketiga, jauhi sifat rakus, selalu ingat kepada Allah Swt. Banyak - banyak bersyukur dari apa yang di berikan oleh Allah Swt. Dan apapun yang datang nya dari Allah pasti akan kembali lagi kepada-Nya.
Rasulullah bersabda, "Manusia cepat menua dan beruban karena dua hal, rakus terhadap harta dan rakus terhadap umur alias takut mati." (HR. Bukhari).
Semoga bermanfaat dan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
*M. Sholahuddin,S.E., M.Si. 2007. Asas -- Asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
JURNAL
*Muhammad Tahir Mansoori.1020. Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, Ulil Albaab Institute Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun Bogor,
WEB
*https://m.hidayatullah.com/kajian/gaya-hidup-muslim/read/2016/03/30/92079/3-langkah-cerdas-menyikapi-harta.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H