Mohon tunggu...
Thisdiara Shalsabilla
Thisdiara Shalsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - studente

A person who always learn,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kemiskinan dan Harapan Masyarakat Indonesia

28 Maret 2021   15:32 Diperbarui: 28 Maret 2021   16:07 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi di Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran. Menurut data yang didapatkan dari Transparancy International Indonesia turun posisi sebanyak 17 tingkat ke bawah. Penurunan tersebut dikarenakan oleh meningkatnya kejahatan korupsi di Indonesia. Disusul dengan penanganan masalah korupsi yang lambat di Indonesia. Tindakan korupsi mulai bermunculan dengan mudah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, masyarakat khawatir hal tersebut dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan rakyatnya. Selain itu juga korupsi dikhawatirkan akan menyebar ke berbagai macam aspek ekonomi, budaya dan sosial. 

Keadaan korupsi di Indonesia yang semakin memburuk ini dikarenakan berkurangnya kesadaran pemerintah akan korupsi. Dimulai dari meningkatnya tingkat penyuapan dalam praktik pelayanan publik, banyaknya kasus korupsi di bidang politik dan lambatnya penanganan kasus korupsi. Hal itulah yang membuat kepercayaan masyarakat menurun kepada pemerintah sehingga skor IPK Indonesia berkurang. Akibat dari korupsi ini adalah melambatnya perkembangan ekonomi pembangunan, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, dan meningkatnya ketimpangan pendapatan. 

Jika korupsi dalam masyarakat merajalela dan menjadi makanan masyarakat, akibatnya adalah masyarakat akan kacau balau dan tidak ada sistem sosial yang dapat berfungsi secara normal. Setiap orang di masyarakat hanya egois (mementingkan diri sendiri). Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus. 

Fakta empiris dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritis ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi dapat menyebabkan perbedaan besar dalam pendapatan, prestise, kekuasaan, dan aspek lain dari kelompok sosial dan individu. Ditambah dengan adanya pandemi masyarakat semakin kesusahan untuk mengembangkan perekonomian mereka.

D isaat pandemi ini banyak ditemukan kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data diberikan oleh ICW (Indonesian Corruption Watch), terlihat bahwa pada paruh pertama tahun 2020 nilai kerugian mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa ketika perekonomian negara sedang tidak stabil akibat pandemi COVID-19, ada saja oknum-oknum korup menambah beban kerugian negara dengan nilai yang besar. 

Kemudian, pada paruh pertama tahun 2020 jumlah kasus korupsi yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan pada tahun sebelumnya (yaitu semester pertama 2018 hingga semester pertama 2019), jumlah kasus korupsi mengalami penurunan. Data tersebut membuktikan bahwa pandemi COVID-19 tidak mampu meredam kasus korupsi di Indonesia. 

Kepercayaan Masyarakat

Kepercayaan masyarakat terhadap KPK pun menurun. Menurut hasil survey yang dilakukan oleh IndoBarometer posisi KPK berada di urutan ke empat, biasanya berada di urutan 3 besar bersama TNI dan Presiden RI. Penurunan kepercyaan ini disebabkan oleh ketidak tegasan lembaga menyelsaikan kasus korupsi di Indonesia. Ditambah dengan adanya undang-undang KPK 'baru' yang melemahkan independesi lembaga.

"Kalo ditanya siapa ya saya sangat berharap besar ke KPK" kata Widya, pada wawancara Maret 2021. Pada saat ini masyarakat masih memengang kepercayaan penuh kepada KPK untuk menyelsaikan masalah korupsi ini namun, dilihat dari kinerjanya sekarang KPK ini sedang menurun dan menurut saya banyak korupsi yang tidak selesai dan tidak sebanding lah hukumannya, jadi itu membuat saya ragu. Widya Menambahkan.

Masyarakat Indonesia membutuhkan tempat untuk melihat kejelasan atau transparansi dari pemerintah. Tempat dimana kasus-kasus korupsi dan penangannya bisa dilihat secara mendetail. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat lagi, karena melihat secara langsung prosesnya.

Harapan Masyarakat

Masyarakat saat ini sudah sangat dirugikan dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tidak dengan kualitas maksimal. Sebagai contoh kerugian negara akibat korupsi tahun 2020 mencapai 39 triliun. Uang tersebut apabila digunakan semestinya bisa digunakan untuk membangun 5040 sarana listrik dan memenuhi kebutuhan masyarakat lainnya. 

Diketahui penyebaran listrik di Papua hanya 56,87%. Berbeda dengan keadaan di Jakarta yang sudah 100%. Ketimpangan ini disebabkan oleh dana yang tersalurkan entah kemana karena hal ini masyrakat patut mempertanyakan pancasila sila ke lima yaitu, "keadilan bagi seluruh rakyat indonesia". Ia sangat mengaharapkan perubahan signifikan dari pemerintah untuk menyelsaikan kasus ini. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik, sehingga masyarakat tidak menormalisasi korupsi.

Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan tahun 2020 berdasarkan umur dibawah 18 tahun menunjukan angka 12,23% yang diketahui meningkat 0,47% dari tahun sebelumnya. Uang yang dikorupsi seharusnya bisa menutupi angka kemiskinan ini. Caranya dengan membangun sekolah dengan fasilitas lengkap, sehingga masyarakat dibawah umur 18 tahun bisa mengembangkan dirinya secara maksimal dan mendapatkan pekerjaan.

Masyarakat menginginkan perubahan yang signnifikan dan ketegasan pemerintah untuk menyelsaikan kasus ini. Memberikan hukuman yang setimpal kepada para koruptor yang tidak memikirkan rakyatnya. Pemerintah Indonesia harus memperbaiki ini semua agar tidak lebih memburuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun