Cireundeu berasal dari nama "pohon reundeu", karena sebelumnya di kampung ini banyak sekali populasi pohon reundeu. Pohon reundeu itu sendiri ialah pohon untuk bahan obat herbal.  Maka dari itu kampung ini di sebut Kampung Cireundeu. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Terdiri dari 50 kepala keluarga atau 800 jiwa, yang sebagia besar bermata pencaharian bertani ketela. Kampung Adat Cireundeu sendiri memiliki luas 64 ha terdiri dari 60 ha untuk pertanian dan 4 ha untuk pemukiman. Sebagian besar penduduknya memeluk dan memegang teguh kepercayaan  Sunda Wiwitan hingga saat ini. Selalu konsisten dalam menjalankan ajaran kepercayaan serta terus melestarikan budaya dan adat istiadat yang telah turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Untuk menuju ke kampung Cirendeu ini saya dan teman-teman menggunakan kereta api,karena lokasi kami di daerah Bandung timur,Gedebage.Sebab itu kami menggunakan kereta api dari stasiun Cimekar ke stasiun Cimindi.Setelah sampai di stasiun Cimindi kami menggunakan Grabcar karena jika memakai transportasi umum kita tidak akan langsung masuk ke Kampung Adat Cirendeu karena jalan yg menuju kampung tersebut lumayan ter pelosok sehingga tidak ada kendaraan transportasi umum.
Masyarakat adat Cireundeu sangat memegang teguh kepercayaannya, kebudayaan serta adat istiadat mereka. Mereka memiliki prinsip "Ngindung Ka Waktu, Mibapa Ka Jaman" arti kata dari "Ngindung Ka Waktu" ialah kita sebagai warga kampung adat memiliki cara, ciri dan keyakinan masing-masing. Sedangkan "Mibapa Ka Jaman" memiliki arti masyarakat Kampung Adat Cireundeu tidak melawan akan perubahan zaman akan tetapi mengikutinya seperti adanya teknologi, televisi, alat komunikasi berupa hand phone, dan penerangan. Masyarakat ini punya konsep kampung adat yang selalu diingat sejak zaman dulu, yaitu suatu daerah itu terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Leuweung Larangan (hutan terlarang) yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonannya karena bertujuan sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu khususnya.
Leuweung Tutupan (hutan reboisasi) yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonannya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru. Luasnya mencapai 2 hingga 3 hektar.
Leuweung Baladahan (hutan pertanian) yaitu hutan yang dapat digunakan untuk berkebun masyarakat adat Cireundeu. Biasanya ditanami oleh jagung, kacang tanah, singkong atau ketela, dan umbi-umbian.
Makanan pokok Kampung tersebut adalah rasi atau singkong yang sudah diolah menjadi beras singkong.Yang lebih uniknya lagi dari Kampung tersebut adalah mereka tidak memakan nasi yang berasal dari padi karena adat istiadat dari zaman nenek moyangnya yg sampe sekarang sangat di lestarikan di Kampung Adat tersebut.
"Teu Boga Sawah Asal Boga Pare, Teu Boga Pare Asal Boga Beas, Teu Boga Beas Asal Bisa Nyangu, Teu Nyangu Asal Dahar, Teu Dahar Asal Kuat."
"Tidak Punya Sawah Asal Punya Beras, Tidak Punya Beras Asal Dapat Menanak Nasi, Tidak Punya Nasi Asal Makan, Tidak Makan Asal Kuat."
Empat kalimat tersebut seolah merangkum sejarah konsumsi rasi alias beras singkong di Desa Cireundeu.
Di Kampung Adat Cirendeu juga mempunyai sistem kemasyarakatan dan organisasi yang memiliki nilai-nilai Budaya lokal dan tradisi yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
* Ciri umum dari sistem sosialnya:
1.Gotong Royong
2.Struktur kepemimpinan lokal
3.Adat dan tradisi
4.Keragaman budaya
5.Musyawarah dan keputusan bersama
Bahwa kemasyarakatan di Kampung Cirendeu terus berkembang seiring waktu dengan adanya pengaruh modernisasi dan globalisasi namun upaya di pertahankan untuk menjaga nilai-nilai tradisional dan identitas lokal dalam dinamika sosialnya
*Organisasi adat
1.Dewan Odot merupakan badan yang terdiri dari tokoh masyarakat yang di hormati dan memiliki pengetahuan luas tentang adat dan tradisi lokal dan yang menegakan norma-norma adat,menyelesaikan konflik secara adat.
2.Lembaga adat adalah yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan adat di kampung dan yang mengatur upacara adat.
3..Kelompok kepemudaan adat,tujuannya untuk  melibatkan generasi muda dalam menjaga dan memelihara tradisi serta nilai-nilai budaya (sering terlibat dalam upacara adat,gotong royong  dan pembelajaran tentang warisan budaya kamlung).
4.persatuan perempuan adat adalah yang sering terlibat dalam pembuatan kerajinan tangga tradisional ,memasak makanan khas,serta mengejar generasi muda tentang nilai-nilai adat.
Masyarakat di Kampung tersebut memiliki aturan:
1.Aturan adat tidak boleh makan beras
2.Jika pergi keluar kampung tersebur harus membawa bekal atau makanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H