1.Dewan Odot merupakan badan yang terdiri dari tokoh masyarakat yang di hormati dan memiliki pengetahuan luas tentang adat dan tradisi lokal dan yang menegakan norma-norma adat,menyelesaikan konflik secara adat.
2.Lembaga adat adalah yang bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan adat di kampung dan yang mengatur upacara adat.
3..Kelompok kepemudaan adat,tujuannya untuk  melibatkan generasi muda dalam menjaga dan memelihara tradisi serta nilai-nilai budaya (sering terlibat dalam upacara adat,gotong royong  dan pembelajaran tentang warisan budaya kamlung).
4.persatuan perempuan adat adalah yang sering terlibat dalam pembuatan kerajinan tangga tradisional ,memasak makanan khas,serta mengejar generasi muda tentang nilai-nilai adat.
Masyarakat di Kampung tersebut memiliki aturan:
1.Aturan adat tidak boleh makan beras
2.Jika pergi keluar kampung tersebur harus membawa bekal atau makanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H