Pelecehan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang secara seksual tanpa persetujuan mereka. Seringkali, pelecehan seksual diidentifikasi dengan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Namun, kenyataannya, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual, dengan perempuan sebagai pelaku. Fenomena ini sering kali kurang diperhatikan dan mendapat sedikit perhatian hukum. Artikel ini bertujuan untuk meninjau kasus-kasus pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki dengan pelaku utama perempuan, serta bagaimana hal ini ditangani dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Definisi dan Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual mencakup berbagai tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada, sentuhan fisik tanpa izin, komentar seksual yang tidak pantas, dan tindakan pemaksaan seksual. Bentuk-bentuk pelecehan seksual dapat berupa:
-Pelecehan Verbal: Komentar, lelucon, atau penghinaan seksual yang tidak diinginkan.
-Pelecehan Fisik: Sentuhan, ciuman, atau kontak fisik lainnya yang tidak diinginkan.
-Pelecehan Non-verbal: Isyarat atau gambar seksual yang tidak diinginkan.
-Paksaan Seksual: Memaksa atau mengancam seseorang untuk melakukan tindakan seksual.
Laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual oleh perempuan sering kali mengalami kesulitan dalam melaporkan kejadian tersebut karena stigma sosial, rasa malu, dan ketakutan akan tidak dipercayai.
Studi Kasus: Pelecehan Seksual oleh Perempuan terhadap Laki-Laki
Beberapa studi dan laporan menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual dengan korban laki-laki dan pelaku perempuan memang terjadi. Misalnya, sebuah studi oleh Psychological Bulletin pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa sekitar 10% dari korban pelecehan seksual adalah laki-laki, dan sebagian dari pelakunya adalah perempuan. Meskipun angka ini tampak kecil, penting untuk diakui bahwa banyak kasus yang tidak dilaporkan.