Mohon tunggu...
Thierry Alexander
Thierry Alexander Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA Kolese Kanisius

Pelajar di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pencopotan Gelar Profesor sebagai Tindakan Tegas Akademisi

17 Agustus 2024   11:30 Diperbarui: 17 Agustus 2024   11:58 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gelar profesor mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hazan Fauzi dicopot oleh Menteri Kemendikbud Ristek. Pencopotan ini dilakukan sebagai hukuman disiplin pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS. Dalam kasus ini, Fazan Hauzi dikategorikan sebagai hukuman berat. Menurut saya, seorang menteri harus bisa memikirkan secara baik dan mempertimbangkan hal yang akan dilakukan. Pencopotan seperti haruslah dilakukan analisis dan pendalaman masalah terlebih dahulu sebelum melakukan hukuman.

Kasus pencopotan oleh Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mencerminkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan standar integritas akademik di Indonesia. Sebagai tokoh penting di lingkungan akademik, pencopotan ini menggarisbawahi bahwa gelar akademik bukan sekadar simbol prestise, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga dengan baik. Jika ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika, tindakan tegas seperti ini diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan. Meskipun kontroversial, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi akademisi lain agar selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal dari hukum dan aturan yang berlaku.

Gelar professor Hasan Fauzi dicopot oleh Menteri Kemendikbud Ristek karena dinilai telah melanggar pasal Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf A. Hasan terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran etika akademik terkait penulisan karya ilmiah. Is diduga melakukan plagiarisme dalam publikasi ilmiahnya.

Seorang peneliti dan akademisi diharapkan untuk memenuhi standar etika yang ketat dalam penelitian dan publikasi. Kasus seperti ini merupakan suatu masalah yang harus ditindak lanjuti dengan investigasi yang mendalam. Dalam kasus-kasus seperti ini perlu dipertimbangkan secara lebih agar dapat memberikan hukuman yang sepadan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar profesor Hasan Fauzi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar dan kredibilitas dunia akademik di Indonesia. Keputusan ini menyoroti pentingnya akuntabilitas di kalangan akademisi dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Integritas akademik Indonesia haruslah dikembangkan secara lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun