Mohon tunggu...
The Urbanist
The Urbanist Mohon Tunggu... -

City planner

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasil Evaluasi Program Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

19 Juni 2011   10:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:22 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil kajian keserasian, keterpaduan pengelolaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, sbb:

1. Realisasi Pelaksanaan RAD PPDT

Daerah Pelaksanaan RAD PDT oleh SKPD di provinsi dan kabupaten kurang optimal. Faktor penyebabnya meliputi :

1) kurangnya keberimbangan pengusulan jumlah kegiatan dan jumlah anggaran dalam RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten yang berumber dari APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten, sesuai PP 38 Tahun 2007;

2) kurangnya keberimbangan pengusulan jumlah kegiatan dan jumlah anggaran dalam RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten yang berumber dari pemerintah, swasta/pelaku usaha, masyarakat, dan stakeholders lainnya;

3) kurangnya konsistensi jumlah usulan dengan realisasinya antar SKPD sesuai dengan skala prioritas dalam penyelesaian faktorfaktor ketertinggalan di masingmasing daerah;

4) kurangnya kesesuaian, konsistensi dan keberimbangan realisasi program/kegiatan antar SKPD, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam merealisasikan lima sasaran prioritas PPDT di tingkat provinsi dan kabupaten;

5) kurangnya kesesuaian, konsistensi dan keberimbangan realisasi program/kegiatan kerjasama antar wilayah kabupaten yang dikoordinasikan oleh provinsi;

6) kurangnya kesesuaian dan keterpaduan implementasi RAD PPDT Kabupaten SBB dengan sejumlah program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dari Pemerintah.

2. Proses Penyusunan Substansi RAD PPDT di Daerah

Proses Penyusunan Substansi RAD PPDT di Daerah belum menunjukkan relevansi sebagaimana yang diamanatkan oleh KPDT dan belum mampu dikoordinasikan dalam sistem dan mekanisme Musrenbang maupun dalam forumforum koordinasi perencanaan yang ada. Faktor penyebabnya meliputi :

1) belum adanya dukungan studi yang mendahului penyusunan RAD PPDT dalam penentuan skala prioritas faktor penyebab ketertinggalan internal dan eksternal untuk pengambilan strategi dan kebijakan PPDT di daerah;

2) belum adanya kesesuaian masalah ketertinggalan daerah dengan fokus dan skala prioritas program/kegiatan RAD provinsi dan Kabupaten;

3) belum tersedianya kerangka logis, target indikator output maupun outcame dalam RAD PPDT provinsi dan kabupaten sebagai acuan koordinasi implementasi, monitoring dan evaluasi, dan untuk menghindari RAD yang tidak realistis;

4) kurangnya kesesuaian dan konsistensi antara jenis kegiatan dengan instansi pelaksana sesuai amanat PP 38 Tahun 2007;

5) belum tersedianya kejelasan proses pentahapan program/kegiatan dalam STRADA PPDT sebagai acuan penyusunan RAD PPDT Tahunan;

6) kurangnya keberimbangan program/kegiatan RAD PPDT dalam pemberdayaan masyarakat dan swasta sebagai alternatif sumber pembiayaan yang cukup besar di luar pemerintah;

7) tidak adanya pemanfaatan sistem dan mekanisme Musrenbang, forumforum koordinasi SKPD, forumforum koordinasi proyek instrumen Kementerian PDT dan forumforum koordinasi program Penaggulangan Kemiskinan, dan  forum temu dunia usaha oleh Tim Koordinasi Penyusunan RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten, sebagai masukan penyusunan substansi RAD PPDT sekaligus sosialisasi peningkatan dukungan sektor dan pelaku usaha;

8) tidak adanya keterpaduan program/kegiatan antar wilayah kabupaten di dalam RAD PPDT Kabupaten dan Provinsi.

3. Proses Koordinasi dalam Pelaksanaan RAD PPDT di Daerah

Proses koordinasi dalam upaya mengimplementasikan RAD PPDT sangat kurang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi yang ada di provinsi, namun di tingkat beberapa kabupaten wilayah studi kondisinya relatif agak cukup baik meski belum optimal. Hal ini disebabkan karena :

1) belum ada pedoman sistem dan mekanisme koordinasi dari Kementerian PDT dalam pelaksanaan RAD PPDT di provinsi dan kabupaten;

2) tidak ada penyusunan RAS PDT oleh SKPD yang dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten;

3) tidak ada kesepakatan yang dapat diacu oleh SKPD provinsi dan kabupaten dalam mendukung pelaksanaan RAD PDT;

4) kurangnya koordinasi reguler dari Kementerian PDT yang efektif menginformasikan hasil perkembangan dukungan rencana dan pelaksanaan oleh kementerian/lembaga di pusat terhadap RAD PPDT provinsi dan kabupaten bagi Tim Koordinasi RAD PPDT di Provinsi dan kabupaten;

5) kurangnya konsistensi SKPD dalam pelaksanaan program/kegiatan yang mengakomodir skala prioritas RAD PPDT Provinsi dan kabupaten;

6) tidak adanya pemanfaatan forumforum koordinasi tentang pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan instrumen proyek KPDT, oleh Tim Koordinasi RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten.

4. Proses Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAD PPDT di Daerah

Beberapa wilayah kabupaten mengalami hal yang sama yaitu sangat kurang melaksanakan monitoring dan evaluasi menyangkut kinerja pelaksanaan RAD PPDT di provinsi dan kabupaten. Hal ini disebabkan karena :

1) tidak ada pedoman sistem dan mekanisme reguler untukmelaksanakan monev pelaksanaan RAD PPDT yang disusun oleh Tim Koordinasi RAD PPDT di provinsi dan kabupaten;

2) tidak ada forum khusus monev tentang pelaksanaan prioritas PPDT antar stakeholders di provinsi dan kabupaten yang diarahkan untuk mengawal terlaksananya lima prioritas PPDT sesuai dengan upaya penyelesaian faktorfaktor ketertinggalan masing-masing daerah;

3) Tidak ada pemanfaatan forumforum monev oleh Tim Koordinasi RAD PPDT provinsi dan Kabupaten terkait dengan pelaksanaan program/kegiatan rutinitas SKPD, program penanggulangan kemiskinan, instrumen proyek KPDT, dan forumforum temu dunia usaha, atau forumforum kerjasama antar kabupaten;

4) tidak ada pedoman monev yang disusun oleh Tim Koordinasi Provinsi dan kabupaten, yang menjabarkan lima sasaran prioritas PPDT yangdisesuaikan dengan upaya penyelesaian faktorfaktor ketertinggalan masingmasing daerah.

5. Perbedaan Karakteristik Wilayah Studi

Meski tidak terlalu banyak perbedaan antara model pengelolaan PPDT di kabupaten yang mewakili wilayah daratan/pedalaman dengan model pengelolaan PPDT di kabupaten yang mewakili pesisir/kepulauan, namun pada halhal tertentu terdapat perbedaan, seperti dalam hasil realisasi pelaksanaan RAD PPDT, dalam proses penyusunan dan koordinasi pelaksanaan RAD PPDT di kabupaten, dan dalam pelaksanaan monitoring evaluasi implementasi RAD PPDT. Perbedaan hasil RAD PPDT akan mencolok apabila peneliti menelaah substansi RAD yang dikaitkan dengan ketepatan faktorfaktor penyebab ketertinggalan kabupaten antara wilayah yang didominasi wilayah daratan/pedalaman dengan wilayah yang didominasi pesisir/kepulauan; dan menelaah tingkat pemahaman pada Tim Koordinasi RAD PPDT di masing-masing wilayah studi.

Rekomendasi

Berdasarkan hasil kesimpulan, rekomendasi yang dapat disampaikan sebagai bahan masukan bagi stakeholders dalam rangka mendorong pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal di masa mendatang, adalah sbb :

1. Diperlukan adanya Program Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Perencana di Daerah Provinsi dan Kabupaten, terkait dengan upaya meningkatkan pengelolaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, dengan agenda materi pelatihan antara lain menyangkut tentang :

a) keberimbangan pengusulan jumlah kegiatan dan jumlah anggaran dalam RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten yang berumber dari APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten sesuai PP 38 Tahun 2007;

b) keberimbangan pengusulan jumlah kegiatan dan jumlah anggaran dalam RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten yang berumber dari pemerintah, swasta/pelaku usaha, masyarakat, dan stakeholders lainnya;

c) konsistensi jumlah usulan dengan realisasinya antar SKPD sesuai dengan skala prioritas dalam penyelesaian faktorfaktor ketertinggalan di masing-masing daerah;

d) kesesuaian, konsistensi dan keberimbangan realisasi program/kegiatan antar SKPD, pelaku usaha, dan masyarakat, dalam merealisasikan lima sasaran prioritas PPDT di tingkat provinsi dan kabupaten;

e) kesesuaian, konsistensi dan keberimbangan realisasi program/kegiatan kerjasama antar wilayah kabupaten yang dikoordinasikan oleh provinsi;

f) kesesuaian dan keterpaduan implementasi RAD PPDT Kabupaten SBB dengan sejumlah program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan dari Pemerintah.

2. Diperlukan kajian khusus oleh masingmasing kabupaten sebelum penyusunan RAD, untuk keperluan penentuan skala prioritas, kerangka logis, target indikator output maupun outcame, proses pentahapan, asas realistis, dan ketepatan stakeholders pelaksana dalam substansi RAD PPDT sehingga mampu mewujudkan ketepatan dan pemfokusan jenis program/kegiatan dalam

menyelesaian faktorfaktor penyebab ketertinggalan daerah tersebut, agar RAD PPDT tidak lagi didominasi copy paste dari RAN PPDT.

3. Tim Koordinasi RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten harus meningkatkan koordinasi pengelolaan dengan stakeholders melalui pemanfaatan sistem dan mekanisme Musrenbang, forumforum koordinasi SKPD, forumforum koordinasi instrumen proyek Kementerian PDT, forumforum koordinasi program Penanggulangan Kemiskinan, dan forum temu dunia usaha oleh Tim Koordinasi Penyusunan RAD PPDT Provinsi dan Kabupaten, untuk substansi RAD PPDT sekaligus sosialisasi peningkatan dukungan sektor dan pelaku usaha.

4. Tim Koordinasi RAD PPDT Provinsi perlu menyediakan media koordinasi untuk keterpaduan program/kegiatan yang bersifat koordinasi dan kerjasama antar wilayah kabupaten di dalam RAD PPDT Kabupaten dan Provinsi. Hal ini dapat memanfaatkan salah satunya dari program dari Kementerian PDT tentang Regional Management.

5. Kementerian PDT seyogyanya lebih mengefektifkan koordinasi dengan provinsi dan kabupaten melalui : penyediaan pedoman sistem dan mekanisme koordinasi dari Kementerian PDT dalam pelaksanaan RAD PPDT di provinsi dan kabupaten; pengawalan penyusunan RAS PDT oleh SKPD yang dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten; mendorong pembuatan nota

kesepakatan yang dapat diacu oleh SKPD provinsi dan kabupaten dalam mendukung pelaksanaan RAD PDT; menyediakan media koordinasi reguler misalnya melalui website dan Rakor khusus tentang perkembangan dukungan rencana dan pelaksanaan oleh kementerian/lembaga di pusat terhadap RAD PPDT provinsi dan kabupaten; meningkatkan proses literasi antar K/L dan SKPD dalam PraMusrenbang.

6. Kementerian PDT dan Tim Koordinasi RAD PPDT provinsi dan kabupaten seyogyanya lebih memanfaatkan forumforum koordinasi tentang pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan dengan instrumen proyek KPDT untuk mendorong PPDT di kabupaten.

7. Kementerian PDT seyogyanya meminta laporan secara reguler tentang hasil monev yang disusun oleh Tim Koordinasi RAD PPDT di provinsi dan kabupaten, serta mengawal tindak lanjutnya di tingkat provinsi dan kabupaten. Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui pemanfaatan forumforum monev yang terkait dengan pelaksanaan program/kegiatan rutinitas SKPD, program penanggulangan kemiskinan, instrumen proyek KPDT, dan forumforum temu dunia usaha, atau forumforum kerjasama antar kabupaten, oleh Tim Koordinasi RAD PPDT di provinsi dan kabupaten.

8. Kementerian PDT harus mendorong dan menguatkan instrumen pelaksanaan monev bagi Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten dalam menjabarkan sasaran monev menyangkut lima prioritas PPDT (a.l : pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelembagaan, pembangunan sarana prasarana, penanganan karakteristik daerah khusus) yang kemudian disesuaikan dengan upaya penyelesaian faktorfaktor ketertinggalan secara spesifik pada masingmasing daerah.

*sumber: Direktorat Kawasan Khusus Dan Daerah Tertinggal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun