Mohon tunggu...
Marfu Muhyiddin
Marfu Muhyiddin Mohon Tunggu... profesional -

MindMapper, Presenter, Writter, Public Speaker, Islamic Studies, Creative Teaching, Owner www.marfu78.com dan www.blogmindmap.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Sering Lupa Antara Tugas Mengajar dan Hak Mengajar

14 November 2013   20:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umumnya, para guru memahami kedua istilah yang menjadi judul artikel ini sebagai bermakna sama. Karena merasa sudah mendapat tugas mengajar, serta merta merasa sudah “legal” mendapat hak mengajar. Benarkah demikian?

Tugas mengajar merujuk pada amanah yang dibebankan secara formal melalui sebuah Surat Keputusan misalnya, untuk melakukan tugas mengajar pada sebuah lembaga. Tugas mengajar adalah aspek legal formal seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Dengan demikian guru yang sudah ditetapkan sebagai tenaga pendidik pada sebuah lembaga berarti dia sudah mendapat tugas mengajar. Tugas mengajar ini adalah hubungan formal seorang guru dengan lembaga dan atasannya.

Berbeda dengan itu, hak mengajar tidak bisa guru peroleh dari lembaga atau atasannya. Hak mengajar yang dimaksud dalam artikel ini merujuk kepada hubungan guru dengan siswa. Mengapa siswa? Sebab siswalah yang akan menjadi mitra guru dalam melakukan pembelajaran. Siswalah yang akan menjadikan seorang guru benar-benar guru dan pendidik. Maka dari siswalah yang seorang guru mendapatkan hak mengajar. Hak mengajar dengan demikian adalah penerimaan dan perkenan siswa terhadap guru untuk memasuki dunianya dan membuatnya belajar.

Penerimaan dan perkenan siswa yang menjadi penentu apakah seorang guru diberi hak mengajar atau tidak, terjadi secara psikologis tidak secara kasat mata. Secara lahiriah tidak akan ada siswa yang menghalangi guru masuk ke dalam kelas untuk mengajar. Tetapi apakah segenap rasa dan jiwa siswa juga menerima kehadiran seorang guru untuk melakukan pembelajaran terhadapnya? Itulah hak mengajar.

Umumnya guru sering abai pada aspek ini. Sering kepedean, tugas mengajar dari sekolah sering diartikan sebagai tiket untuk mendapat hak mengajar dari siswa. Padahal tidaklah demikian. Lalu bagaimana cara mendapatkan hak mengajar dari siswa? Cara yang paling mudah untuk mendapatkan hak mengajar dari siswa adalah dengan melakukan perkenalan dan kontak belajar. Perkenalan yang dimaksud bukanlah mengenalkan nama dan alamat. Tetapi mengenalkan gaya dan karakteristik kita dalam mengajar. Pastikan dari awal siswa sudah mengenal dengan baik gaya mengajar kita sedetail mungkin. Selanjutnya adalah membuat kontrak belajar bersama siswa. Libatkan siswa untuk merumuskan apa yang boleh dan apa yang tidak, dan aspek-aspek lainnya. Dari keterlibatan itulah secara tidak langsung siswa memberikan hak mengajarnya kepada kita.

Terakhir, masuki dunia siswa dan berbicaralah dengan bahasa mereka. Bukan menarik mereka ke dunia kita. Gurulah yang harus turun ke bawah, menyelami dunia siswa dan pungutlah mutiara hak mengajar dalam bilik-bilik jiwa mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun