Mohon tunggu...
Edy Junaedi
Edy Junaedi Mohon Tunggu... -

Pencinta sejarah, penggila bola, pelayan warga Jakarta sejak 1999 yang merangkap sebagai penulis untuk blog ini. Blog ini dibuat atas dasar rasa suka dan kegemaran dalam menulis serta merefleksikan dan membagikan pemikiran pribadi. Berharap menjadi seorang birokrat yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat. Selamat membaca! Terima kasih sudah mampir.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mal Pelayanan Publik: Urus Izin Jadi Asik

13 Oktober 2017   18:15 Diperbarui: 13 Oktober 2017   18:21 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kamis, 12 Oktober lalu, warga DKI Jakarta boleh berbahagia sebab pelayanan urus izin sudah lebih terintergrasi dengan fasilitas dari berbagai instansi. Ya, Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Kuningan sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. 

Persiapan memakan waktu kurang dari sebulan ini tidak sia-sia karena animo masyarakat dari berbagai kalangan sangat banyak. Terbukti, sejumlah pejabat dari instansi, khususnya dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional menghadiri acara peresmian ini.

Dalam laporannya di acara peresmian Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan implementasi serta penindaklanjutan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 23 tahun 2017 tentang bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan nyaman.

Selain melayani perizinan dan non-perizinan terkait dengan penanaman modal dan kegiatan usaha, DPMPTSP DKI Jakarta juga bersinergi dengan 14 instansi terkait pelayanan publik lainnya, seperti Direktorat Pajak, Bea Cukai, Imigrasi, Dirken Administrasi Hukum dan Kemhumham, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, BKPM RI, Jasa Raharja, BOJS Kesehatan, LN, BPJS Ketenagakerjaan, BPRD RI, Polda Metro Jaya dan Dinas Dukcapil.

Dalam melengkapi memaksimalkan pelayanan yang terbaik, Edy menambahkan ruang laktasi, ruang bermain anak dan Bank DKI sebagai fasilitas bagi pemohon. "Tujuan dari diadakannya fasilitas-fasilitas tersebut agar masyarakat yang mengurus izin atau dokumennya di MPP tidak perlu khawatir untuk mondar-mandir -- mereka tinggal datang saja dari rumah sebab MPP ini memang bertujuan untuk mempermudah akses mereka dalam mengurus segala jenis berkas," ujar Edy. DPMPTSP DKI Jakarta yang melayani 340 perizinan dan non-perizinan  akan menambahkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun