Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak dalam kandungan. Menurut KBBI , HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Di Indonesia, HAM sangat dijunjung tinggi, dan ditulis secara tegas di dalam UUD 1945 sebagai landasan hukum bagi bangsa Indonesia.
Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, Menurut saya HAM yang paling sering dilanggar justru dilakukan oleh instansi yang bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat, yaitu tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap orang tanpa terkecuali, ialah UUD1945 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Hal ini sungguh ironis, ketika masih banyak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap kaum miskin dalam pelayanan kesehatan.
Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menawarkan Kartu Jaminan Kesehatan bagi warga tidak mampu, agar bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Rumah Sakit-Rumah Sakit diharuskan untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut. Sebagai contoh adanya Kartu Jakarta Sehat yang diberlakukan bagi warga Jakarta. Jika ada warga tidak mampu yang sedang membutuhkan tindakan medis secara darurat, seharusnya pihak rumah sakit segera menanganinya dengan tidak diskriminatif. Padahal dalam UU Kesehatan pada pasal 32 ayat (1)disebutkan,Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.Sementara itu, pada pasal 32 ayat (2) juga disebutkanDalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Tapi ironis, masih ingatkah kita dengan kasus yang dialami oleh seorang pasien pemegang KJS yang meninggal dunia karena ditolak oleh sebuah RS berinisial P. Untuk mendapatkan sebuah ruangan ICU saja pasien harus berjuang keras dan tanpa hasil. Apakah karena dia seorang pemegang Kartu Jaminan Kesehatan? Tentu saja pihak rumah sakit menyangkal tuduhan telah menelantarkan pasien hingga meninggal dunia. Masih banyak kita temui kasus-kasus pelanggaran terjadi di beberapa rumah sakit di Indonesia. Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) dari bulan Januari 2012 – Februari 2013 tercatat 15 kasus pasien ditolak oleh rumah sakit, dengan alasan ketersediaan alat medis, kepemilikan Kartu Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, dan alasan yang tidak jelas. Apakah kita terus akan menutup mata dan hati, kiranya masalah ini harus terus mendapatkan perhatian dari berbgai pihak yang berwenang.
Apa jadinya kalau masalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara adil saja belum tercapai sepenuhnya. Bagaimana dengan HAM di bidang yang lain. HAM adalah mutlak harus ditempatkan di tempat yang paling tinggi bagi semua bangsa dan negara. Karna di dalam kehidupan di dunia ini menjunjung tinggi martabat manusia adalah hal yang sangat hakiki. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhannya.
Negara yang bermartabat adalah negara yang berhasil dalam menegakkan HAM bangsanya. Kita bisa melihat masih banyak negara-negara yang belum menempatkan HAM di atas segalanya. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, tempat tinggal dan sebagainya. Indonesia salah satu negara yang masih terus berjuang untuk menjamin kesehatan rakyatnya salah satunya di bidang kesehatan. Agar tercipta kesehatan yang baik sehingga kesejahteraan sosial akan terpenuhi dan akhirnya akan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Masalahnya sekarang bagaimana agar program-program pelayanan kesehatan yang diproduksi oleh pemerintah pusat maupun daerah dapat terlaksana dengan baik dan sinergis? Tentu saja dibutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai instansi yang terkait, baik dari pemerintah yang membuat kebijaksanaan, instansi pelayanan kesehatan maupun dari masyarakat yang perlu diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang prosedur yang harus dilakukan dengan benar. Selain itu perlindungan hukum juga harus diciptakan untuk melindungi masyarakat yang mengalami kasus-kasus diskriminatif dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Pihak penyedia pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Klinik dan PUSKESMAS harus ditindak tegas bila melakukan pelanggaran-pelanggaran. Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial harus melakukan pengawasan terus menerus dalam menegakkan peraturan yang sudah ada. Pihak perlindungan hukum juga harus bersikap proaktif dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengalami tindakan diskriminatif. Tentu saja dengan melalui prosedur yang benar. Dengan demikian masyarakat tidak mampu bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan layak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H