I.Â
Pendahuluan  Di era digitalisasi, kemajuan teknologi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan kesehatan.Namun, seiring dengan manfaat yang ditawarkan, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan data medis. Data medis merupakan jenis informasi pribadi yang sangat sensitif karena berisi informasi tentang kondisi kesehatan, riwayat medis, pengobatan, dan informasi identitas pribadi pasien. Kebocoran atau penyalahgunaan data medis dapat berdampak serius bagi individu dan organisasi.
  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2023  tentang  Kesehatan  (UU Kesehatan)  menjadi  dasar  hukum  baru  yang  mengatur  pelayanan  kesehatan  di  Indonesia. Kesehatan  merupakan  hak  asasi  (Fundamental  Right) yang  diberikan  kepada  setiap  manusia sebagaimana  diatur  dalam Pasal  28  H  Ayat  (1)  UUD  1945,  dan  setiap  manusia  berhak  untuk  hidup berkecukupan lahir dan batin, mereka punya tempat tinggal dan berhak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat  serta  akses  terhadap  pelayanan  kesehatan. Dengan memahami ancaman yang ada dan menerapkan langkah-langkah keamanan yang tepat, organisasi kesehatan dapat melindungi informasi sensitif pasien mereka, memastikan kepercayaan dan integritas dalam layanan kesehatan digital.
II. Argumen Utama
Dalam UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Setiap pasien memiliki hak yaitu:
a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;