TOLONG DI PAHAMI (yang penting pembayaran APAPUN HARUS ADA RECIT/kwitansi/ bukti tertulis yang jelas) jika kurang jelas TANYAKAN LANGSUNG.
Terdapat banyak orang yang belum paham dengan Pajak Bandara. Terbukti dari banyaknya penumpang yang "Asal" bayar tarif yang ditagih petugas bandara, tanpa meminta bukti pembayaran seperti Kwitansi dan bukti tagihan lainnya. Pajak Bandara merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara (pesawat). Pajak bandara ini dibebankan kepada penumpang di luar harga tiket. Pajak bandara disebut juga Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).Â
Tujuan adanya pajak bandara ini yaitu karena para penumpang ikut serta memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh bandar udara. Â Yang kemudian, pajak bandara yang dibayarkan oleh penumpang tersebut akan digunakan oleh pihak bandara untuk keperluan operasional bandara. Misalnya untuk biaya perawatan dan pemeliharaan bandar udara, untuk membangun fasilitas umum sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas yang sudah ada ( Seperti Toilet, persediaan troli dan ruang tunggu), serta dapat digunakan untuk biaya pelatihan dan peningkatan mutu pegawai bandara (SDM). Besarnya Pajak Bandara yang dikenakan harus sesuai dengan fasilitas yang disediakan oleh pihak bandara tersebut.
Pajak Bandara dikelola langsung oleh otoritas bandar udara. Adapun otoritas bandara di Indonesia, yaitu :
1. PT Angkasa Pura I yang mencakup bandar udara di Wilayah Tengah dan Timur.
2. PT Angkasa Pura II, yang mencakup bandar udara di Wilayah Barat.Â
Tarif pajak bandara yang berlaku semenjak bulan April tahun 2016 di beberapa bandar udara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bandara Soekarno-Hatta
a. Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
b. Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional.
c. Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional
d. Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
2. Bandara Halim Perdanakusuma
a. PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
a. PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional
4. Bandara Minangkabau
a. PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional
5. Bandara Sultan Iskandar Muda
a. PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional
6. Bandara Supadio
a. PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional
7. Bandara Silangit
a. PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000
Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa bandar udara ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa terkait yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa.
Tarif Pajak Bandara sebenarnya bukanlah termasuk pajak, karena terdapat imbalan jasa  secara langsung (Kontraprestasi) kepada penumpang yang membayar. Sedangkan pajak tidak terdapat imbalan jasa secara langsung. Namun Pajak bandara lebih dikenal penumpang daripada Passenger Service Charge (PSC). Hal ini disebabkan, penggunaan kata "pajak" lebih menimbulkan kesan waspada kepada penumpang daripada "Service Charge". Selain itu, penggunaan kata pajak juga telah dimuat dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Penumpang tidak bisa "terbang" apabila belum membayar Pajak Bandara. Hal ini lah yang membuat para penumpang langsung membayar berapapun tagihan yang diminta petugas bandara, kadang bukan karena penumpangnya tidak tahu namun demi mempercepat waktu Check In.Â
Oleh karena itu, penumpang harus tahu tarif yang akan dikenakan, agar menghindari kelebihan tarif yang ditagih yang menyebabkan "terkurasnya" kantong. Selain itu, dalam setiap pembayaran yang ditagih, seHARUSnya ada bukti tagihan seperti Kwitansi, sehingga penumpang tidak "asal" bayar.Â
Masyarakat sering mempertanyakan, mengapa Tarif Pajak Bandara tidak langsung disatukan dengan harga tiket pesawat? Hal ini akan lebih mempermudah proses pembayaran dan check in, dimana tidak ada lagi pembayaran tambahan di bandara, hal tersebut juga akan lebih efektif dan efesien, karena pembayaran cukup satu kali, tidak memakan waktu yang banyak saat check in, juga menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan penumpang membayar lebih banyak dari yang seharusnya.Â
Adapun dampak yang akan terjadi akibat dari penggabungan harga tiket dengan pajak bandara yaitu, Pajak bandara akan lebih dahulu diterima oleh maskapai penerbangan sebelum disetorkan oleh pihak bandara yaitu PT Angkasa Pura.
Pada Tahun 2012, telah direncanakan akan dilakukan kebijakan penggabungan pembayaran harga tiket dengan pajak bandara. Hal ini dinilai baik karena kaan meningkatkan mutu pelayanan penerbangan. Selain itu, akan memudahkan penumpang dalam proses check in dan dalam proses pembayaran yang akan dilakukan.Â
Pihak maskapi penerbangan yang pertama kalinya menerapkan kebijakan tersebut adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada tanggal 01 September 2012.Â
Dengan adanya penggabungan pembayaran harga tiket + pajak bandara, akan meningkatkan tingkat efektifitas dan efisiensi pelayanan dari pihak bandara maupun penerbangan.
[Theresia MS, 2016]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H