Mohon tunggu...
Theresia Mona Simsen
Theresia Mona Simsen Mohon Tunggu... -

Trying to be a writer Jesus's Child [Dream : PERTAMINA PARTNER]

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Pajak Bandara (Pembayaran Apapun Harus ada Recit/Kwitansi/Bukti Tertulis)

21 Mei 2016   20:32 Diperbarui: 23 Mei 2016   07:59 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://blog.traveloka.com/tarif-tiket-pesawat-include-airport-tax/

7. Bandara Silangit

a. PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa bandar udara ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa terkait yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa.

Tarif Pajak Bandara sebenarnya bukanlah termasuk pajak, karena terdapat imbalan jasa  secara langsung (Kontraprestasi) kepada penumpang yang membayar. Sedangkan pajak tidak terdapat imbalan jasa secara langsung. Namun Pajak bandara lebih dikenal penumpang daripada Passenger Service Charge (PSC). Hal ini disebabkan, penggunaan kata "pajak" lebih menimbulkan kesan waspada kepada penumpang daripada "Service Charge". Selain itu, penggunaan kata pajak juga telah dimuat dalam Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Pasal 19 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Penumpang tidak bisa "terbang" apabila belum membayar Pajak Bandara. Hal ini lah yang membuat para penumpang langsung membayar berapapun tagihan yang diminta petugas bandara, kadang bukan karena penumpangnya tidak tahu namun demi mempercepat waktu Check In. 

Oleh karena itu, penumpang harus tahu tarif yang akan dikenakan, agar menghindari kelebihan tarif yang ditagih yang menyebabkan "terkurasnya" kantong. Selain itu, dalam setiap pembayaran yang ditagih, seHARUSnya ada bukti tagihan seperti Kwitansi, sehingga penumpang tidak "asal" bayar. 

Masyarakat sering mempertanyakan, mengapa Tarif Pajak Bandara tidak langsung disatukan dengan harga tiket pesawat? Hal ini akan lebih mempermudah proses pembayaran dan check in, dimana tidak ada lagi pembayaran tambahan di bandara, hal tersebut juga akan lebih efektif dan efesien, karena pembayaran cukup satu kali, tidak memakan waktu yang banyak saat check in, juga menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan penumpang membayar lebih banyak dari yang seharusnya. 

Adapun dampak yang akan terjadi akibat dari penggabungan harga tiket dengan pajak bandara yaitu, Pajak bandara akan lebih dahulu diterima oleh maskapai penerbangan sebelum disetorkan oleh pihak bandara yaitu PT Angkasa Pura.

Pada Tahun 2012, telah direncanakan akan dilakukan kebijakan penggabungan pembayaran harga tiket dengan pajak bandara. Hal ini dinilai baik karena kaan meningkatkan mutu pelayanan penerbangan. Selain itu, akan memudahkan penumpang dalam proses check in dan dalam proses pembayaran yang akan dilakukan. 

Pihak maskapi penerbangan yang pertama kalinya menerapkan kebijakan tersebut adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada tanggal 01 September 2012. 

Dengan adanya penggabungan pembayaran harga tiket + pajak bandara, akan meningkatkan tingkat efektifitas dan efisiensi pelayanan dari pihak bandara maupun penerbangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun