Pada tahap formulasi kebijakan, langkah-langkah yang diambil mencakup perumusan masalah secara mendetail, penetapan agenda yang memprioritaskan isu-isu krusial, dan pemilihan alternatif solusi yang paling efektif dan efisien. Dalam perumusan masalah, dilakukan identifikasi dan analisis mendalam terhadap berbagai persoalan yang ada untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirancang benar-benar mampu menyasar akar permasalahan.Â
Selanjutnya, melalui agenda setting, diputuskan isu-isu mana yang harus diutamakan untuk segera ditangani, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada. Terakhir, dalam pemilihan alternatif, berbagai opsi solusi dievaluasi berdasarkan kriteria tertentu seperti biaya, manfaat, dan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Untuk mengakali fenomena membludaknya kendaraan bermotor dan juga tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan bermotor, pemerintah telah membagi jalan menjadi dua jalur : jalur lambat dan jalur cepat. Â Jalur cepat dikhususkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil, sehingga mereka dapat bergerak dengan lancar dan efisien. Sebaliknya, jalur lambat diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah, seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang, guna mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan.Â
Melalui pembagian tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan sepeda motor masuk jalur cepat. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, yang menjadi faktor utama dari pelarangan ini. Dengan adanya pelarangan tersebut, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang lebih teratur dan aman, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H