Mohon tunggu...
Theresia Evita Caktyasari
Theresia Evita Caktyasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Hubungan Internasional / 151220055 UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan dalam Larangan Sepeda Motor Memasuki Jalur Cepat

31 Mei 2024   22:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   08:27 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahap formulasi kebijakan, langkah-langkah yang diambil mencakup perumusan masalah secara mendetail, penetapan agenda yang memprioritaskan isu-isu krusial, dan pemilihan alternatif solusi yang paling efektif dan efisien. Dalam perumusan masalah, dilakukan identifikasi dan analisis mendalam terhadap berbagai persoalan yang ada untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirancang benar-benar mampu menyasar akar permasalahan. 

Selanjutnya, melalui agenda setting, diputuskan isu-isu mana yang harus diutamakan untuk segera ditangani, mengingat keterbatasan sumber daya yang ada. Terakhir, dalam pemilihan alternatif, berbagai opsi solusi dievaluasi berdasarkan kriteria tertentu seperti biaya, manfaat, dan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Untuk mengakali fenomena membludaknya kendaraan bermotor dan juga tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan bermotor, pemerintah telah membagi jalan menjadi dua jalur : jalur lambat dan jalur cepat.  Jalur cepat dikhususkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi seperti mobil, sehingga mereka dapat bergerak dengan lancar dan efisien. Sebaliknya, jalur lambat diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah, seperti motor, kendaraan roda tiga, dan mobil angkutan barang, guna mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan. 

Melalui pembagian tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan sepeda motor masuk jalur cepat. Kebijakan ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, yang menjadi faktor utama dari pelarangan ini. Dengan adanya pelarangan tersebut, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang lebih teratur dan aman, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun