Mohon tunggu...
Theresia Gultom NIM 121202064
Theresia Gultom NIM 121202064 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Theresia Gultom 121202064 Mahasiswa Universitas Dian Nusantara Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Jaringan Inferensi dalam Investigasi Kasus Teddy Minahasa Putra: Alat Asosiatif dan Alat Temporal

16 Juli 2024   09:57 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alat Temporal

Alat temporal dalam analisis jaringan inferensi digunakan untuk mengidentifikasi dan memahami urutan kejadian dan bagaimana kejadian-kejadian tersebut saling berhubungan dalam konteks waktu. Alat ini sangat penting dalam investigasi kriminal, karena banyak kasus kriminal melibatkan urutan kejadian yang kompleks dan saling terkait.

  1. Rekonstruksi Kronologis: Langkah pertama dalam penggunaan alat temporal adalah merekonstruksi urutan kejadian berdasarkan informasi yang tersedia. Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, rekonstruksi kronologis ini melibatkan identifikasi waktu kejadian, lokasi kejadian, dan siapa yang terlibat pada setiap tahap kejadian. Dengan merekonstruksi urutan kejadian, penyelidik dapat memahami bagaimana kejadian tersebut berkembang dari waktu ke waktu.

  2. Analisis Waktu Kejadian: Setelah urutan kejadian direkonstruksi, langkah berikutnya adalah menganalisis waktu kejadian untuk mengidentifikasi pola-pola tertentu. Misalnya, jika ada beberapa kejadian yang terjadi dalam rentang waktu yang singkat, ini bisa menjadi indikasi adanya hubungan yang lebih erat antara kejadian-kejadian tersebut. Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, analisis waktu kejadian ini bisa membantu mengungkap bagaimana peran tersangka berkembang dari waktu ke waktu.

  3. Hubungan Temporal Antar Entitas: Alat temporal juga membantu dalam mengidentifikasi hubungan temporal antara entitas-entitas yang terlibat dalam kasus tersebut. Misalnya, jika ada beberapa entitas yang berada di lokasi yang sama pada waktu yang bersamaan, ini bisa menjadi indikasi adanya keterlibatan mereka dalam kejadian yang sama. Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, hubungan temporal ini bisa membantu mengungkap bagaimana interaksi antara tersangka, korban, dan saksi berkembang seiring waktu.

  4. Visualisasi Kronologi: Salah satu cara efektif untuk menggunakan alat temporal adalah dengan memvisualisasikan kronologi kejadian menggunakan diagram atau grafik. Visualisasi ini memungkinkan penyelidik untuk melihat urutan kejadian secara keseluruhan dan mengidentifikasi hubungan temporal yang mungkin tidak terlihat pada pandangan pertama. Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, visualisasi kronologi ini bisa membantu mengungkap bagaimana kejadian-kejadian kriminal berkembang dari waktu ke waktu.

Studi Kasus: Teddy Minahasa Putra

Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, penggunaan alat asosiatif dan alat temporal dalam analisis jaringan inferensi menjadi sangat penting untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kejadian kriminal. Berikut adalah analisis lebih mendalam mengenai bagaimana alat-alat tersebut digunakan dalam investigasi kasus ini.

Identifikasi Entitas dan Hubungan

Dalam kasus ini, entitas-entitas yang terlibat meliputi:

  • Teddy Minahasa Putra (tersangka)
  • Korban (nama dan identitas disamarkan)
  • Saksi-saksi
  • Lokasi kejadian (beberapa tempat yang terkait dengan kejadian kriminal)
  • Bukti fisik (seperti senjata, jejak digital, dan lainnya)

Penyelidik mengidentifikasi hubungan antara entitas-entitas tersebut berdasarkan kesaksian, bukti fisik, dan data lainnya yang diperoleh selama investigasi. Misalnya, hubungan antara Teddy Minahasa Putra dengan korban diidentifikasi melalui komunikasi mereka, jejak digital, dan kesaksian saksi-saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun