Mohon tunggu...
Theresia Pietra Maharani
Theresia Pietra Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Subsidi BBM untuk Nelayan

1 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 1 Juni 2024   09:52 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain proyek reklamasi, pemerintah juga mendorong ekspansi proyek pertambangan yang menyebabkan pencemaran pada kawasan perairan. Pasalnya, pemerintah telah merencanakan proyek pertambangan hingga tahun 2040 di wilayah sekitar pesisir seluas 12.985.477 hektar.

Dalam sebuah jurnal penelitian mengenai dampak aktivitas pertambangan timah laut terhadap ekonomi masyarakat nelayan, disebutkan bahwa adanya tambang timah mengakibatkan penurunan pendapatan pada nelayan akibat limbah yang dihasilkan dari proyek pertambangan yang seharusnya dimanfaatkan sebagai daerah penangkapan ikan. Para nelayan juga mengaku adanya proyek tambang timah di pesisir laut mengurangi daya tangkap nelayan dan semakin jauhnya jarak melaut.

Selain itu, sumber daya manusia di wilayah pesisir yang rendah juga membuat masyarakatnya menjadi kurang terampil dalam hal melaut. Usaha perikanan yang didominasi oleh skala kecil dengan penggunaan alat penangkapan ataupun perahu yang masih sederhana mengakibatkan rendahnya produktivitas nelayan sehingga pendapatan yang diperoleh pun kerap tidak optimal.

Ada pula kekhawatiran yang dirasakan akibat sulitnya pengalihan kegiatan ekonomi ke laut sebab para anak nelayan tidak lagi tertarik dalam menekuni pekerjaan kenelayanan. Jika hal tersebut terjadi, maka kegiatan di darat akan semakin padat sementara laut yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi akan tertinggal dan sia-sia.

Perumusan masalah dalam kasus ini sehingga pemerintah membuat kebijakan subsidi BBM bagi nelayan adalah akibat kemiskinan yang terjadi pada nelayan. Hal ini terjadi oleh beberapa faktor, diantaranya: terjadinya krisis iklim, ekspansi proyek reklamasi dan pertambangan, serta rendahnya sumber daya manusia dalam hal melaut.

Hal ini menjadi sebuah permasalahan karena berdasarkan data yang ada, jumlah nelayan di Indonesia semakin berkurang akibat kehidupan nelayan yang ternyata jauh dari kata cukup. Tak hanya itu, dengan adanya krisis iklim dan ekspansi industry daratan di kawasan pesisir membuat nelayan ingin beralih profesi sehingga nilai ekonomi sumber daya laut akan terabaikan.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 batasan permasalahan sehingga mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi BBM bagi nelayan:

  • Taraf kehidupan nelayan Indonesia yang hidupnya berada dibawah garis kemiskinan akibat menghabiskan penghasilannya pada bahan bakar.
  • Terjadinya krisis iklim sehingga pendapatan nelayan semakin sedikit dan mendorong terjadinya peralihan profesi nelayan.
  • Adanya ekspansi industry seperti proyek reklamasi dan pertambangan di kawasan pesisir yang merugikan para nelayan.
  • Sumber daya manusia di kawasan pesisir yang masih terpantau rendah dalam hal melaut sehingga tidak mencapai hasil yang optimal.
  • Putusnya regenerasi kenelayanan pada anak nelayan akibat kegiatan di darat yang semakin padat.

Terdapat sebuah tujuan penyusunan agenda dalam kebijakan subsidi BBM untuk nelayan yang dibuat oleh pemerintah yakni untuk meningkatkan taraf kehidupan nelayan Indonesia yang 11.34% hidup dibawah garis kemiskinan akibat menghabiskan penghasilannya pada bahan bakar. Selanjutnya, tujuan penyusunan agenda dalam kebijakan subsidi BBM juga dibuat agar Indonesia terus mempertahankan posisinya pada peringkat dua sebagai negara penghasil ikan di dunia akibat jasa para nelayan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun