Mohon tunggu...
Theresia Herdiana Uli
Theresia Herdiana Uli Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Stim Sukma

Hobi saya adalah membaca dan menulis, saya memiliki kepribadan jujur, inteligent dan memiliki kepribadian yang baik. Saya memiliki minat tentang finansial, bahasa, ekonomi dan mengenai digitalisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Capital Cost: Definisi, Faktor, Manfaat, Jenis, dan Contoh

6 Desember 2022   23:44 Diperbarui: 6 Desember 2022   23:55 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah perusahaan di bidang konstruksi membutuhkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk proses pembebasan lahan. Untuk mendapatkan uang sebesar itu, perusahaan melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Menerbitkan 300.000 lembar saham dengan harga per lembar sebesar Rp. 1.000.
  2. Investor berekspektasi tingkat return investasi di perusahaan tersebut sebesar 7%.
  3. Suku bunga kredit bank sebesar 12%.
  4. Pajak pinjaman 5%.

Maka berapakah nilai WACC proyek perusahaan tersebut?

Penyelesaian :

Rumus : WACC= (A x Cost of Debt) + (B x Cost of Equity)

WACC perusahaan konstruksi = (75/100 x 12%) x (1-5%) + (25/100 x 7%).

WACC perusahaan konstruksi = 8,55% + 1,75% =10,3%.

Ini artinya, untuk setiap Rp. 10.000 uang yang diinvestasikan oleh investor, perusahaan konstruksi tersebut wajib membayar minimal Rp. 1.030.

KESIMPULAN

Biaya modal adalah dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan dana dari hutang, saham preferen, saham biasa maupun laba ditahan untuk mendanai suatu investasi atau operasi perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA

https://en.wikipedia.org/wiki/Cost_of_capital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun