Mohon tunggu...
Shafa Zahra
Shafa Zahra Mohon Tunggu... Perawat - Welcome! Ambil yang baik dan buang yang buruknya yaa:)

Semoga bermanfaat! Your Future Nurse!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelanggaran Kode Etik pada Pelaksanaan Pelayanan Keperawatan

27 Mei 2019   04:16 Diperbarui: 20 April 2021   13:01 12362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelayanan keperawatan (Sumber : hush naidoo via unsplash.com)

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan bukan hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan. Semakin bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, kebutuhan akan tenaga perawat semakin meningkat. 

Perawat menjadi aspek penting dalam upaya peningkatan derajat kesehatan sebuah negara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pelayanan keperawatan yang diberikan oleh seorang perawat kepada pasien harus berdasarkan pada standar profesi, standar operasional, dan kebutuhan penerima pelayanan kesehatan. Perawat harus dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan etika profesi dan nilai-nilai profesionalisme. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk mengenai suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Menurut Aristoteles, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perilaku atau tindakan manusia. 

Etika berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia yang terikat dengan pengertian "baik atau buruk" tingkah laku manusia.

Di Indonesia, berlaku kode etik keperawatan yang telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalu munas PPNI pada 29 November 1989. Etika keperawatan merupakan pedoman bagi perawat agar tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan kebaikan pasien. 

Menurut International Council of Nurses (ICN), kode etik keperawatan bersifat universal dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ICN merumuskan sepuluh kode etik keperawatan pada tahun 1953, yaitu:

  • Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan pasien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan.
  • Perawat menyelamatkan hak pasien dengan memelihara hak pasien.
  • Perawat menyelamatkan pasien atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan pasien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi.
  • Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang.
  • Perawat membina kompetensi keperawatan.
  • Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab dan menerima delegasi tugas.
  • Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi.
  • Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan.
  • Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan.
  • Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.

Kode etik menjadi dasar yang sangat penting bagi perawat dalam membina hubungan yang baik dengan semua pihak pada saat memberikan pelayanan kesehatan. Jika hubungan perawat dengan pasien dan pihak lainnya terjalin dengan baik, maka kesembuhan dan kepuasan pasien menjadi lebih mudah dicapai. 

Perawat yang setiap saat berada di sisi pasien seharusnya memberikan asuhan keperawatan dengan baik dan menerapkan kode etik keperawatan selama melakukan pelayanan kesehatan. Namun kenyataannya masih banyak ditemukan kasus pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan pelayanan keperawatan. 

Pasien sering kali merasa tidak puas atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pasien juga merasa kebutuhannya tidak terpenuhi dengan baik oleh perawat. Permasalahan etika yang terjadi telah menimbulkan konflik antara perawat dengan pasien sehingga upaya untuk mencapai kesembuhan pasien menjadi tidak maksimal.

Seperti yang terjadi di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi. Gubernur Jambi, Zumi Zola mengadakan sidak ke rumah sakit tersebut pada hari Jumat (20/01/2017) dini hari. Ketika sampai, Zumi mendapati para dokter dan perawat sedang terlelap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun