Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS dipaparkan ada 9 jenis perbuatan yang tergolong sebagai kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Puan, itulah beberapa dasar hukum yang dapat kamu jadikan gugatan untuk pelaku tindakan kekerasan. Jangan takut untuk melapor semua tindakan yang tidak sesuai aturan, dan segeralah melapor kepada Komnasperempuan apabila kamu membutuhkan bantuan.
Tidak perlu takut, kamu lebih berharga dari apapun juga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H