Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip "Uti Possidetis Juris" dan Kelahiran Sebuah Negara

11 Desember 2022   18:46 Diperbarui: 11 Desember 2022   18:49 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, negara kita. Sejak awal perjuangan, kemerdekaan adalah harga yang sangat dinanti-nantikan, mula perdebatan dari para golongan muda dan founding father yang termasuk golongan tua. 

Satu sisi bagi golongan tua, menginginkan kemerdekaan sebagai pemberian bangsa kolonial  Jepang, berbeda dengan para tokoh muda yang  ingin mempercepat kemerdekaa.

Selepas kabar Jepang telah terkalahkan oleh sekutu, Indonesia mengalami kekosongan pemerintahan, tentu hal itu merupakan sesuatu yang berharga bagi Indonesia agar segera menyatakan deklarasi kemerdekaan. 

Namun sayang, memaknai "kemerdekaan" yang sama, hasil pengejawantahan mereka berbeda. 

Alhasil, respon berbeda tadi memicu desakan dari golongan muda hingga meluncurkan aksi penculikan kepada tokoh-tokoh penting kemerdekaan guna mempercepat proklamasi.

Bermula kejadian tersebut terjadi di Rengasdengklok, Karawang pada 15-16 Agustus 1945, penyebab peristiwa ini karena konflik menentukan waktu proklamasi. Sesudah kejadian tersebut, akhirnya Indonesia mencatatkan sejarahnya, 17 Agustus 1945 ditetapkan sebagai "Hari Kemerdekaan" bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kiranya, sejarah ini sangat penting dikenang, mengingat sejak SD hingga SMA mata pelajaran Sejarah Indonesia adalah salah satu pelajaran wajib. 

Banyak sejarah mengungkap proses juang para pahlawan dan tokoh masa lalu hingga membentuk Indonesia hari ini. Namun tahukah kamu, mengapa akhirnya Indonesia terbentang antara sabang---merauke?

Indonesia sebagai Motivasi Kehadiran Banyak Negara Merdeka

Dari awal kemerdekaan Indonesia ini, mendorong banyak negara untuk menjadi negara merdeka dan menentukan nasib sendiri, juga terbebas dari kekangan para penjajah bangsa lain. 

Disamping aksi angkat senjata adalah peristiwa krusial dan bukti nasionalisme bagi pribadi, tentu peninggalan fikir dari para tokoh, serupa tidak boleh diabaikan.

Mulanya penentuan batas-batas negara, juga menuai perdebatan. Ini terjadi dikalangan para penggagas negara, diantaranya ialah Muh Yamin dan Muhammad Hatta. 

Bagi Muh Yamin, mengikuti peninggalan bekas jajahan negara majapahit, dalam Kitab Negarakertagama, karangan Mpu Prapanca, dijelaskan dalam pupuh 13 sampai 14, beliau menyebut beberapa wilayah di perbatasan Indonesia saat ini. 

Seperti di antaranya mencakup Sumatera, semenanjung Malaya, Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara, Papua, Singapura dan beberapa kepulauan Filipina.

Sedangkan, bagi Muhammad Hatta, batas negara Indonesia mengikuti bekas wilayah Hindia (red-belanda), hal ini didasari dari bekas dari jajahan belanda. Di sisi lain, usulan Muh Hatta dalam menentukan batas-batas negara menganut prinsip "Uti Possidetis Juris".

 

Apa itu Prinsip "Uti Possidetis Juris".

Sebagai hukum internasional, tidak ada keterikatan untuk negara menerapkan prinsip ini. Namun hukum internasional ini telah menjadi "Customery Internasional Law", hukum kebiasaan internasional. Dilansir dari laman Markombur.com, 

Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.

Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. 

Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

Menurut laman Wikipedia :

Uti possidetis (dalam bahasa Latin berarti "seperti yang Anda miliki") adalah prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu perjanjian. Apabila perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan berlaku.

Faktor Lain Lahirnya Negara 

Disamping adanya prinsip tadi, terdapat faktor-faktor lain. Indonesia merupakan negara kepulauan berbeda dengan negara kebanyakan, terdapat 5 pulau utama di Indonesia, yakni pulau Sumatera, pulau Jawa, pulau Kalimantan, pulau Sulawesi dan pulau Papua. 

Bayangkan, jika kelima pulau tersebut diduduki oleh bangsa kolonial yang berbeda? 

Tentu rasa senasib itu tidak akan ada. Rasa perjuangan itu lahir dari persamaan nasib, untuk sama-sama melepas belenggu kolonial yang sangat menguras nyawa dan mewarawat tindakan biadab.

Berbeda ceritanya dengan mengikuti batas wilayah menurut Kitab Negarakertagama, hal ini sangat menunjukkan kehebatan Indonesia yang dahulu dikenal sebagai kerajaan Majapahit, berhasil menguasai wilayah dari Sumatera-Thailand. 

Namun pada zaman kolonial, Thailand adalah negara yang tidak pernah terjajah karena sebagai negara yang berhubungan baik dengan para sekutu pada masa perang dunia. 

Selama Perang Dunia II, Thailand bekerja sama dengan Jepang. Setelah Perang Dunia II, Thailand bekerja sama dengan Amerika Serikat sehingga bebas dari penjajahan.

Persamaan adalah permulaan untuk mempersatukan, terbayang jika batas negara menganut usulan dari Muh Yamin, sudah pasti bagi Thailand yang tidak memiliki persamaan dalam catatan historis dan kebudayaan sangat sukar untuk disatukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun