Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prinsip "Uti Possidetis Juris" dan Kelahiran Sebuah Negara

11 Desember 2022   18:46 Diperbarui: 11 Desember 2022   18:49 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagi Muh Yamin, mengikuti peninggalan bekas jajahan negara majapahit, dalam Kitab Negarakertagama, karangan Mpu Prapanca, dijelaskan dalam pupuh 13 sampai 14, beliau menyebut beberapa wilayah di perbatasan Indonesia saat ini. 

Seperti di antaranya mencakup Sumatera, semenanjung Malaya, Kalimantan, Sulawesi, kepulauan Nusa Tenggara, Papua, Singapura dan beberapa kepulauan Filipina.

Sedangkan, bagi Muhammad Hatta, batas negara Indonesia mengikuti bekas wilayah Hindia (red-belanda), hal ini didasari dari bekas dari jajahan belanda. Di sisi lain, usulan Muh Hatta dalam menentukan batas-batas negara menganut prinsip "Uti Possidetis Juris".

 

Apa itu Prinsip "Uti Possidetis Juris".

Sebagai hukum internasional, tidak ada keterikatan untuk negara menerapkan prinsip ini. Namun hukum internasional ini telah menjadi "Customery Internasional Law", hukum kebiasaan internasional. Dilansir dari laman Markombur.com, 

Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.

Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. 

Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.

Menurut laman Wikipedia :

Uti possidetis (dalam bahasa Latin berarti "seperti yang Anda miliki") adalah prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik, kecuali jika hal yang berbeda diatur oleh suatu perjanjian. Apabila perjanjian tersebut tidak termasuk kondisi tentang kepemilikan properti dan wilayah diambil selama perang, maka prinsip uti possidetis akan berlaku.

Faktor Lain Lahirnya Negara 

Disamping adanya prinsip tadi, terdapat faktor-faktor lain. Indonesia merupakan negara kepulauan berbeda dengan negara kebanyakan, terdapat 5 pulau utama di Indonesia, yakni pulau Sumatera, pulau Jawa, pulau Kalimantan, pulau Sulawesi dan pulau Papua. 

Bayangkan, jika kelima pulau tersebut diduduki oleh bangsa kolonial yang berbeda? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun