Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Saluran Pendaftaran NPWP

20 Juli 2019   14:35 Diperbarui: 20 Juli 2019   14:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : instagram @ditjenpajakri

Hal ini penting karena saat persyaratan yang harus dilampirkan kurang maka permohonanmu bisa-bisa ditolak. Kalau kamu ingin sedikit basa basi, bisa juga sekalian tanya kemana alamat yang harus dituju. Jangan sampai salah kantor, karena itu bisa jadi kesia-siaan yang hakiki.

Jika kamu sudah mengirimnya, jangan lupa untuk dipantau resinya. Jika sudah diterima oleh kantor yang dituju, maka kamu bisa menghubungi kantor tersebut dan bertanya tentang permohonan NPWP-mu ke bagian pelayanan. Biar berkasmu cepat diproses.

Daftar Online

Bagi kamu para kaum millennial, cara ini akan menjadi yang paling praktis. Selain tidak perlu antre, kamu juga tidak akan salah alamat kantor. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan laman e-registration untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Tinggal buat akun, isi identitas dan mengisi formulir online yang telah tersedia. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen yang disyaratkan. Jika kamu sudah melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen, kamu bisa langsung menghubungi KPP yang berada di zonasi kamu untuk segera memproses pendaftaran NPWP-mu.

Jika masih bingung, jangan sungkan untuk bertanya. Bisa berkonsultasi langsung ke KPP terdekat atau bisa juga lewat media sosial resmi milik DJP atau bisa juga live chat di situs Pajak. Semoga kita semua bisa berkontribusi untuk negeri ini agar Garuda bisa terbang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun