Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Waspadai Kanal Aplikasi SPT Tahunan Palsu

2 Maret 2019   17:09 Diperbarui: 2 Maret 2019   17:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaporan SPT Tahunan khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selalu menarik perhatian. Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, tapi juga untuk tertib administrasi. Di zaman yang sudah serba digital, pelaporan SPT Tahunan juga sudah menggunakan sistem daring.

Sayangnya, akses yang terlalu padat pada masa masa pelaporan sering menjadi kendala utama untuk melaporkan SPT Tahunan lewat daring. Seperti yang sudah kita tahu, situs djponline adalah kanal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, pelaporan daring yang diidamkan sering gagal karena kendala sistem.

Hal ini membuat para Wajib Pajak terkadang mencari alternatif lain agar tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui daring. Beberapa Wajib Pajak mengunduh aplikasi pelaporan SPT Tahunan via Aplikasi Play Store. Apakah aplikasi tersebut benar benar asli? Karena data yang dilaporkan bersifat rahasia, maka kita perlu waspada. Ada beberapa hal yang harus kita semua tahu tentang kanal pelaporan SPT Tahunan daring.

Pertama, Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-filing dan e-form yang diunduh dari aplikasi Play Store. Jadi bisa dibilang, semua aplikasi e-filing dan e-form yang ada di aplikasi play store bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kedua, apabila situs djponline mengalami down, Wajib Pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Aplication Service Provider) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, Berikut adalah daftar Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) mitra Direktorat Jenderal Pajak yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing:

Jadi apabila situs resmi pelaporan e-filing atau e-form mengalami gangguan, Wajib Pajak dapat menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi resmi yang sudah menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak juga diminta agar tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online diluar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Semoga para Wajib Pajak menjadi lebih tercerahkan dengan tulisan ini. Wajib Pajak juga diharapkan agar senantiasa berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun