Acara yang berlangsung selama dua hari ini bisa dibilang cukup meriah. Meskipun hanya menyampaikan program Amnesti Pajak secara tersirat, semoga pesan yang ingin disampaikan bisa di tangkap oleh masyarakat. Pasalnya program Amnesti Pajak tidak hanya berlaku bagi para orang kaya saja, namun masyarakat yang menjadi pengusaha UMKM juga dapat memanfaatkannya.
Di Kalimantan Barat sendiri, khususnya wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, banyak sekali wajib pajak yang memiliki usaha MKM. Oleh sebab itu, para fiskus disini lebih memfokuskan diri pada para pengusaha UMKM dan harta dalam negeri dibandingkan dengan repatriasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H