Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kontra Kebijakan Antara Amnesti Pajak dan Penegakan Hukum Pajak

25 Juli 2016   12:22 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:40 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi www.ingatpajak.com

1 Juli 2016 merupakan awal wajah baru dari kebijakan perpajakan di Indonesia. Pada tanggal ini resmi disahkan Undang Undang Amnesti Pajak. Rancangannya sendiri sudah bolak-balik masuk ke meja DPR. Sebenarnya rencana Undang Undang Amnesti Pajak ini sudah sejak tahun 2015, namun karena perdebatan alot di meja Dewan maka baru sekarang terealisasi.

Ada banyak harapan yang tersemat dalam kebijakan ini. Presiden sendiri mengaku akan mengawal langsung proses pelaksanaan Amnesti Pajak. Kebijakan Amnesti Pajak sendiri hanya berlaku selama tiga kuartal, yakni dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Tak tanggung tanggung, pemerintah menargetkan dapat meraup dana 165 Triliun dari kebijakan ini. Jelas angka ini begitu fantastis mengingat tarif yang dikenakan begitu rendah. Disisi lain, sebenarnya dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah tidak lagi mendukung keputusan ini sebab kebijakan Amnesti Pajak seharusnya sudah terlaksana sejak tahun lalu.

Perlu kita ketahui bersama, dalam lima tahun kedepan (2015 s.d. 2019) DJP telah menyiapkan rencana strategis arah kebijakan dibidang Perpajakan. Kebijakan tersebut antara lain:

2015 (Tahun Pembinaan Wajib Pajak)

2016 (Tahun Penegakan Hukum)

2017 (Tahun Rekonsiliasi)

2018 (Tahun Sinergi Instansi, Lembaga, Asosiasi, Pihak Lain)

2019 (Tahun Kemandirian APBN)

Kebijakan Amnesti Pajak seharusnya masuk didalam tahun 2015. Pasalnya pada tahun tersebut memang ada pembinaan Wajib Pajak dan ada pula kebijakan penghapusan sanksi. Jelas ini akan sejalan jika kemudian Amnesti pajak dimasukkan kedalamnya.

Sayangnya, kebijakan Amnesti Pajak sendiri baru terealisasi pada tahun ini. Jelas ini akan menjadi kontra kebijakan dibidang perpajakan. Rencana strategis dari DJP menyebutkan bahwa tahun 2016 adalah Tahun Penegakan Hukum namun disisi lain pengesahan Undang Undang Amnesti Pajak membubarkan arah kebijakan tersebut.

Hal ini pula yang kemudian menjadi dilema diantara para Fiskus. Tidak sedikit pula Account Representative, Juru Sita, maupun para Pemeriksa Pajak dibuat kecewa. Pasalnya usaha mereka selama satu semester akan terhenti. Mungkin beberapa kasus perpajakan sudah sebagian diselesaikan namun sebagian lain yang masih diproses harus dihentikan secara paksa. “selama belum disahkan Undang Undang Amnesti Pajak kita bekerja sesuai rencana awal, tapi kalau sudah disahkan ya kita harus ikut kebijakan yang baru.” Ungkap seorang Kepala Penagihan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mempawah.

Dibalik rencana strategis yang sedikit terganggu, pasti ada alasan kuat mengapa kebijakan Amnesti Pajak kemudian di ambil oleh Presiden. Amnesti Pajak sendiri sekarang bukan hanya menjadi kepentingan DJP maupun Kementerian Keuangan namun sudah menjadi kepentingan Nasional.

Dibalik Pro dan Kontra dari kebijakan Amnesti pajak, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan ini. Amnesti Pajak sendiri memiliki tujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.

Tujuan diatas tentunya akan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia yang sekarang ini sedang lesu. Adapun tujuan dari segi perpajakan yaitu untuk mendorong Reformasi Perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih Valid, Komprehensif dan Terintegrasi.

Dilihat dari segi perpajakan sendiri, Amnesti Pajak yang dilakukan tahun ini dianggap tepat. Pasalnya ada berbagai factor yang mendukung. Pertama, pada tahun 2017 mendatang Indonesia akan membuka rahasia perbankan yang selama ini tertutup rapat. Hal ini akan membuat Fiskus dapat mengakses data yang dimiliki oleh para wajib pajak. Kedua, pada tahun 2018 mendatang, seluruh dunia sepakat untuk membuka pertukaran data. Hal ini juga memungkinkan antar negara untuk mengungkap data data yang selama ini disembunyikan oleh warga negaranya.

Dengan dua alasan tersebut, Amnesti Pajak yang dilakukan tahun ini dianggap tepat. Apabila Wajib Pajak tidak mau mengungkap harta yang berada di Indonesia, maka pada tahun 2017 mereka akan bermasalah jika kemudian ditemukan ketidakwajaran antara data yang selama ini dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan kekayaannya di bank.

Bagi para Wajib Pajak yang selama ini nangkring di luar negeri, pada tahun 2018 mendatang Indonesia dapat memperoleh data tentang kekayaan mereka. Bisa dipastikan bahwa mereka tidak dapat lagi menyembunyikan harta mereka diluar negeri. Oleh karena itu, Amnesti Pajak yang saat ini dilakukan dianggap mendapat moment yang tepat.

Dengan berbagai alasan, pro, kontra, dan persepsi dari masyarakat, kita harapkan Amnesti Pajak ini dapat berjalan dengan baik. Target yang telah dipasang oleh pemerintah juga diharapkan dapat tercapai. Oleh karena itu, hilangkan semua sangka buruk kepada pemerintah demi tercapainya Indonesia yang mandiri.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun