Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih Bingung dengan Tax Amnesty?

23 Juli 2016   13:30 Diperbarui: 25 Juli 2016   12:29 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Banyak negara gagal, tapi banyak juga yang berhasil. Saya ingin amnesti pajak berhasil dan pengawasnya itu saya sendiri melalui intelejen dan BPKP," ujar Presiden Jokowi (dikutip dari laman kompas.com)

Tax Amnesty memang sudah diberlakukan di Indonesia dan menuai banyak respon dari masyarakat. Mulai dari yang Pro, Kontra, Hingga yang masih bingung. Sebenarnya Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ini sudah direncanakan sejak tahun 2015 namun baru terealisasi pada tahun ini.

Petugas Pajak atau Fiskus juga menyikapinya dengan respon beragam, ada yang berat hati, dan ada pula yang mendukung keputusan ini. Pasalnya tahun 2016 ini merupakan Tahun Penegakan Pajak yang artinya semua tindak pidana dibidang perpajakan harus diproses sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan Perpajakan yang berlaku.

Adanya Tax Amnesty berarti ada kontra peraturan yang terjadi. Namun dengan alasan Perekonomian nasional maka keputusan ini tetap di ambil. Undang Undang amnesti pajak ini juga tidak hanya di peruntukkan bagi kepentingan perpajakan semata namun juga untuk kepentingan Nasional secara umum.

Sebenarnya Apa Sih yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak?

Pasal 1 Angka 1 UU No. 11 Tahun 2016 Menyebutkan Bahwa, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang undang ini.

Dalam pengertian ini ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pengampunan pajak maka para Wajib Pajak diharuskan mengungkapkan harta yang mereka miliki. Pengungkapan ini dilakukan melalui Surat Pernyataan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Setelah melakukan pengungkapan maka selanjutnya Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung dan memperhitungkan kembali jumlah harta bersih yang dimiliki. Dapat berupa harta tambahan maupun harta penuh yang belum pernah dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengampunan Pajak?

Pada dasarnya, Setiap Wajib Pajak Berhak untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Namun jika anda adalah seorang Pengusaha dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka anda dapat membuatnya terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak tempat anda berdomisili sesuai dengan yang tertera pada kartu Tanda Penduduk.

Pendaftaran ini dilakukan agar para pengusaha menjadi Wajib Pajak terlebih dahulu sebelum mendapatkan Pengampunan Pajak. Hal ini juga dimaksudkan agar para pengusaha ini terdaftar sehingga ia akan memiliki kewajiban perpajakan di tahun tahun berikutnya. Subyek utama dari para pengusaha ini adalah yang memiliki peredaran usaha lebih dari 4,8 miliar rupiah. Sebab apabila tidak memanfaatkan Pengampunan Pajak maka para pengusaha ini dapat ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jendral Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun