Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Anggapan (Salah) Masyarakat Tentang "Pajak"

20 Januari 2016   16:53 Diperbarui: 20 Januari 2016   17:02 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sadar Bayar Pajak"][/Sumber: www.pajakindonesia7.blogspot.com]

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara ini. Sebagai sumber utama pendapatan negara seharusnya pajak mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Namun ini tidak berlaku bagi Pajak, padahal apabila negara tanpa pajak maka tidak akan mungkin bisa berdiri sebab untuk membiayai urusan negara jelas harus ada dana. Pajak merupakan sesuatu yang sangat dihindari dan sangat dibenci oleh masyarakat. Mengapa bisa demikian?

Asalkan kita tahu bahwa dinegara manapun itu pastilah pajak selalu memiliki peran utama. Karena pajak merupakan kontribusi yang di berikan oleh masyarakat atau rakyat kepada negara guna menyelenggarakan serta membangun sebuah negara. Banyak bayangan ataupun pikiran masyarakat Indonesia yang salah dalam menafsirkan pajak. Apa saja?

Di kantor pajak tidak ada uang

Mungkin jika saya mengatakan seperti ini akan ada banyak orang awam yang kurang setuju, namun pada hakikatnya memang demikian.  Banyak di antara masyarakat kita yang menganggap bahwa kantor pajak memiliki banyak uang, sebab transaksi pembayaran pajak nilainya bisa sangat besar. Tapi jika kita tahu dan memahami maka kita tidak akan menganggap bahwa kantor pajak memiliki brangkas penyimpanan uang sebab tempat pembayaran pajak bukanlah di kantor pelayanan pajak.

Perlu kita ketahui bersama bahwa di kantor pajak hanya ada kertas dan dokumen. Karena sesuai dengan namanya bahwa kantor pajak adalah Kantor Pelayanan, jadi disini para pegawai pajak hanya melayani para wajib pajak yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam sisi administrasi. Semua aktivitas yang berhubungan dengan pembayaran pajak ada disini, namun Kantor Pelayanan Pajak hanyalah tempat lapor dan pelayanan administrasi, bukan sebagai tempat pembayaran.

Ada juga kantor yang lebih kecil dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, namanya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dikantor ini memang pelayanannya terbatas dan sangatlah sederhana. Semua pertanyan tentang Perpajakan dan ketentuannya dapat di tanyakan disini. Biasanya kantor KP2KP tersedia di daerah daerah terpencil atau yang memiliki pertumbuhan ekonomi kurang. Karena wilayah Indonesia ini luas dan semua masyarakat diharapkan dapat membayar pajak maka kantor ini hadir untuk memberi penyuluhan tentang perpajakan.

Membayar pajak bukan di kantor pelayanan Pajak

Mungkin banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui tentang hal ini. Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa kantor pajak merupakan tempat pembayaran. Anggapan ini jelas sangat menyimpang dari kebenaran, sebab tempat pembayaran pajak bukanlah di kantor pelayanan pajak. Pembayaran yang sebenarnya adalah di Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan serta Kantor Pos.

Jadi mulai dari sekarang kita benahi pengetahuan kita tentang kantor pajak, sebab sesungguhnya tempat pembayaran pajak adalah Bank dan Kantor Pos. setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak haruslah melaporkannya ke kantor pajak. Karena pembayaran pajak di anggap telah dilakukan apabila melaporkan transaksi pembayaran ke kantor pelayanan pajak, dan setelah melapor maka akan mendapatkan Surat Setoran Pajak.

Tidak ada Korupsi Uang di Kantor Pajak

Korupsi memanglah sebuah kejahatan yang luar biasa, hingga saat ini korupsi dalam bentuk nominal uang memang memiliki hukuman yang berat. Mengapa di kantor pajak tidak ada korupsi uang? Sebab tempat pembayaran bukanlah di kantor pajak, namun setiap pembayaran yang kita setorkan langsung masuk ke kas negara. Sistem Self Assessment menyebabkan perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Hal ini juga dimaksudkan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak sehingga masyarakat atau wajib pajak tidak merasa dirugikan sebab ia langsung menghitung sendiri jumlah pajaknya.

Jadi untuk korupsi uang bisa dikatakan nihil, namun untuk korupsi yang lain seperti korupsi waktu itu tergantung dari masing masing pegawai. Mungkin dulu ada kasus yang sangat Heboh yang mengakibatkan kepercayaan masyarakan menurun dan merusak citra Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan merupakan mantan Fiskus yang terjerat masalah hukum. Sebagai orang awan kita akan langsung menyimpulkan bahwa Gayus itu melakukan korupsi. Namun apabila kita cermati maka kasusnya bukanlah korupsi namun Suap. Setiap pegawai pajak dilarang untuk menerima imbalan dari wajib pajak dalam bentuk apapun. Hal ini yang menyebabkan kasus Gayus bukan termasuk Korupsi karena uang yang ia dapatkan bukan dari kas negara melaikan uang wajib pajak.

Tidak ada Kontraprestasi secara Langsung

Kebanyakan masyarakat kita juga salah anggapan tentang pembayaran pajak. Banyak dari masyarakat yang tidak mau membayar pajak karena mereka tidak merasakan secara langsung imbalan dari negara. Seperti infrastruktur yang masih buruk atau listrik yang sering padam atau yang lainnya.

Kita perlu tahu bahwa pajak merupakan kontribusi wajib seorang warga negara terhadap negaranya. Oleh karena itu fungsi pajak bukan seperti retribusi yang dapat langsung dirasakan kontraprestasinya. Karena pajak merupakan pendapatan negara maka pendistribusiannya juga harus terstruktur. Semua masyarakat pasti menginginkan tempat tinggal atau mungkin negaranya menjadi lebih baik. Namun jika diri kita sendiri tidak sadar akan kewajiban kita maka apakah itu bisa terwujud?

Mulai dari sekarang kita harus merubah anggapan yang telah salah di masyarakat selama ini. Sudah banyak kemudahan yang diberikan oleh negara untuk melayani wajib pajak. Mungkin kita sendiri tahu bahwa utang luar negeri kita sangatlah banyak, oleh karena itu kita tidak ingin negara ini memiliki utang yang terus bertambah bukan? Jadi sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya kita memberikan kontribusi yang nyata pada masyarakat, bangsa dan negara. Salah satunya adalah dengan kita taat untuk selalu membayar pajak, karena pembangunan negeri ini akan terhambat jika negaranya tidak memiliki dana untuk menjalankan roda pemerintahan.

1% Pajak untuk 100% Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun