Rp2.025.000,00
Rp3.000.000,00
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami
Rp24.300.000,00
Rp36.000.000,00
Â
Ketiga: jika target pajak tidak terpenuhi maka tidak ada penerimaan negara yang dapat menutupi kekurangan ini. Hal ini akan menyebabkan utang luar negeri bertambah karena mau tidak mau pemerintah harus mendapatkan dana untuk menjalankan roda pemerintahannya.
Kita berharap saja bahwa perolehan pajak dengan target pajak tidak meleset terlalu jauh karena target pajak tahun depan sudah di pastikan naik 5,1%. Untuk itu upaya DJP patut kita apresiasi karena disisa waktu yang tinggal Dua bulan ini DJP harus terus menggenjot penerimaan pajak demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H